Menu
in ,

Pelunasan Pajak dalam Tahun Berjalan

Pelunasan Pajak dalam Tahun Berjalan

FOTO : IST

Pelunasan Pajak dalam Tahun Berjalan

Pelunasan Pajak dalam Tahun Berjalan. Ditinjau dari administrasi pemungutan pajak, pajak penghasilan merupakan pajak langsung, yaitu suatu jenis pajak yang pemungutannya dilakukan secara periodik atau berkala, yaitu setahun sekali. Tahun yang dimaksud adalah tahun pajak atau disebut sebagai tahun takwim (suatu tahun yang diawali 1 Januari sampai 31 Desember). Saat terhutangnya pajak penghasilan adalah akhir tahun pajak yaitu 31 Desember. Oleh karena itu setelah berakhirnya tahun pajak, pada diri wajib pajak timbul hutang pajak.

Berdasarkan UU No. 17 tahun 2000, yang telah diubah dengan UU No. 36 tahun 2008, pajak penghasilan dalam pemungutannya menerapkan self assesment, yaitu suatu sistem yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri utang pajaknya. Sesuai dengan saat terutangya pajak adalah pada akhir tahun pajak, maka setiap setelah berakhirnya tahun pajak, wajib pajak menghitung sendiri utang pajaknya sekaligus mengisi surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan.

Hasil perhitungan bila terdapat kurang bayar untuk orang pribadi harus dilunasi paling lambat 31 Maret tahun takwim berikutnya dan SPT PPh harus disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya 31 Maret tahun Takwim berikutnya. Hasil perhitungan bila terdapat kurang bayar untuk Badan harus dilunasi paling lambat 30 April tahun takwim berikutnya dan SPT PPh harus disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya 30 April tahun Takwim berikutnya.

Sistem pemungutan pajak secara periodik setahun sekali ini mengandung kelemahan, baik bagi pemerintah sebagai pihak yang berkepentingan terhadap tersediaanya dana untuk pelaksanaan tugas pemerintah, juga bagi diri wajib pajak yang merasa keberatan bila hutang pajaknya harus dibayar sekaligus setelah berakhirnya tahun pajak. UU No. 36 Tahun 2008 memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk mengangsur atau mencicil setiap bulannya. Angsuran atau cicilan yang dilaksanakan dalam tahun berjalan itulah yang disebut “Pelunasan Pajak dalam Tahun Berjalan”.

Sesuai dengan uraian diatas maka sifat pelunasan pajak dalam tahun berjalan adalah merupakan pembayaran pendahulan atau disebut pula dengan pembayaran dimuka atau kredit pajak. Karena sifatnya yang merupakan pemungutan angsuran itulah maka dapat dikreditkan sewaktu menghitung besarnya pajak terhutang setiap akhir tahun.

Contoh Soal:

Wajib pajak badan yang selama tahun 2020 telah menerima atau memperoleh penghasilan kena pajak (PhKP) sebesar Rp. 1.500.000.000 dengan peredaran bruto Rp 52.000.000.000. Dan selama tahun 2020 tersebut, wajib pajak telah melunasi pajak angsuran (PPh Pasal 25) sejumlah Rp. 120.000.000. Hitunglah PPh yang masih harus dibayar.

Jawab :

25 % X Rp. 1.500.000.000,- = Rp. 375.000.000,-

Pelunsan pajak dalam tahun berjalan ( = Rp. 120.000.000,- )

Pajak yang masih harus dibayar = Rp. 255.000.000,-

JENIS-JENIS PEMBAYARAN

Jenis-jenis pembayaran yang termasuk dalam pelunasan pajak dalam tahun berjalan adalah:

1. PPh Pasal 21

Pemotongan PPh atas gaji, upah, honorarium dan imbalan lainnya berkenaan dengan hubungan kerja.

2. PPh Pasal 22

Kewajiban pembayaran pajak oleh importir sewaktu melakukan impor barang menggunakan angka pengenal impor/API (Tarif 2,5% X nilai impor ) dan tanpa API (Tarif 7,5% X nilai impor). Pemotongan oleh bendaharawan termasuk bendaharawan pemerintah daerah atas pembayaran kepada rekanan, atau dengan kata lain pembelian yang dibiayai oleh APBN/APBD (Tarif 1,5% X Harga Pembelian). Pemotongan pajak penghasilan oleh Pertamina, Bulog, Industri rokok, Industri Baja , dan industri tepung terigu, atau dengan kata lain penjualan atas hasil produksi ( % Tarif pajak X DPP PPN).

3. PPh Pasal 23

Pemotongan pajak atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong PPh pasal 21. Tarif 15% X Penghasilan bruto (untuk bunga, deviden, royalti dan hadiah) dan tarif 15% X Penghasilan neto (untuk sewa dan penghasilan atas penggunaan harta, imbalan sehubungan dengan jasa yang diberikan tersebut).

4. PPh Pasal 24

Pembayaran pajak atas penghasilan di luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh atas usaha di luar negeri, yang dapat dikreditkan atau dikurangkan terhadap pajak yang terhutang didalam negeri (menghindari pajak berganda).

5. PPh Pasal 25

Mengatur tentang pembayaran bulanan yang harus dilakukan sendiri oleh wajib pajak dalam tahun berjalan.

6. PPh Pasal 26

Pajak penghasilan untuk wajib pajak luar negeri atas penghasilan berupa deviden, bunga, royalty, bunga simpanan, dll yang diterimanya, tarif 20% X Penghasilan bruto.

7. Pemotongan pajak atas penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia.

8. Pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghaslan yang dimaksud.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version