Menu
in ,

Pelaporan SPT Tahunan Melalui e-Form dan e-Filing

Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa saluran pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui aplikasi e-SPT ditutup. Pengumuman ini dimuat dalam PENG-5/PJ.09/2022 tentang Pengalihan Saluran Pelaporan SPT Tahunan Melalui Aplikasi e-SPT menjadi e-Form dan e-Filing. Adapun penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui e-SPT ini dilakukan secara bertahap, yakni pada 28 Februari 2022 untuk jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771, dan pada 30 Maret 2022 untuk jenis formulir SPT 1771 dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat.

Diterbitkannya pengumuman ini sontak membuat tidak sedikit Wajib Pajak (WP) terkejut, apalagi saat ini telah mendekati batas penyampaian SPT Tahunan di bulan Maret untuk orang pribadi dan April untuk badan. Namun, WP tidak perlu khawatir atas pengumuman ini karena dalam melaporkan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Apa saja cara tersebut? Simak informasi di bawah ini untuk lebih lengkapnya.

Dalam rangka memenuhi kewajiban self-assessment perpajakannya, WP diwajibkan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Untuk melaporkan kewajiban perpajakannya, Wajib Pajak diharuskan mengisi SPT. Sejak Januari 2013, Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT melalui 4 cara, yakni:

  • Menyampaikan secara langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar;
  • Melalui pos dengan bukti pengiriman surat (BPS) ke KPP tempat WP terdaftar;
  • Melalui jasa ekspedisi atau kurir dengan BPS ke KPP tempat WP terdaftar;
  • Melalui website DJP, yakni djponline.pajak.go.id / www.pajak.go.id atau melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin masif, DJP mendorong Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara elektronik yang ada di website DJP. Dalam memenuhi kewajiban perpajakannya melalui website DJP, WP diberikan dua pilihan, yakni dengan metode e-Form atau e-Filing. Kedua metode ini tersedia dalam website DJP, yang mengharuskan WP untuk mendaftarkan akun website DJP dengan menggunakan NPWP dan electronic filing identification number (EFIN). EFIN dapat didapatkan dengan mengajukan permohonan kepada TPT di KPP tempat WP terdaftar atau mengajukan permohonan melalui e-mail ke kepala KPP tempat WP terdaftarSetelah berhasil masuk, barulah WP dapat menggunakan fitur e-Form dan e-Filing yang ada dalam website tersebut.

E-Form adalah metode pengisian SPT Tahunan dengan cara mengunduh dokumen SPT Tahunan dengan format portable document format (PDF). Dokumen PDF SPT Tahunan ini dapat diisi secara luring dengan aplikasi yang disediakan, untuk kemudian diunggah kembali ke website DJP secara daring. Pelaporan SPT Tahunan dengan metode e-Form diperuntukkan untuk SPT 1770s, 1770, dan 1771. Sedangkan, metode e-Filing adalah metode pengisian SPT Tahunan secara daring di website DJP tersebut sehingga mengharuskan WP tetap terkoneksi dengan jaringan internet. Metode ini diperuntukkan untuk SPT 1770s dan 1770ss.

Untuk mengisi data dalam dokumen SPT Tahunan dalam bentuk PDF, WP dapat mengisi secara manual ataupun mengimpor data dengan format .csv. Begitu pula dengan metode e-Filing, WP dapat mengisi data secara manual dengan bantuan data tahun sebelumnya, atau mengunggah SPT Tahunan yang telah disiapkan dengan format .csv. SPT Tahunan dalam format .csv inilah hasil dari pengisian SPT melalui aplikasi e-SPT. Sehingga, apabila saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT telah ditutup, WP dapat berpindah ke metode elektronik yang mudah dan dengan tampilan yang lebih menarik dalam bentuk e-Form dan e-Filing.

Panduan pengisian e-Form dapat dilihat pada laman www.pajak.go.id, sedangkan pengisian e-Filing dapat dilakukan dengan ditemani panduan yang tersedia. Apabila WP masih kebingungan dalam melakukan pengisian sendiri, WP dapat mendatangi KPP terdekat untuk membantu pelaporan SPT Tahunan dengan skema e-Form atau e-Filing, dengan membawa berkas-berkas yang ditentukan.

Mengacu pada pengumuman yang diterbitkan DJP, saluran pelaporan SPT melalui aplikasi e-SPT hanyalah pelaporan SPT Tahunan. Sehingga, untuk pelaporan SPT Masa, misalnya SPT Masa PPh Pasal 21 masih dapat dilakukan melalui aplikasi e-SPT. Hal ini karena e-Form dan e-Filing tidak dapat digunakan untuk melaporkan SPT Masa.

Lebih lanjut, penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan. Dengan dilakukannya pengalihan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Form dan e-Filing, data yang dikumpulkan menjadi lebih terpusat, dan meminimalisasi risiko kesalahan karena integrasi data secara langsung dalam database DJP. Pengisian SPT Tahunan melalui website DJP juga melewati uji validitas NPWP yang digunakan, sehingga WP hanya dapat login ke akun dan melakukan pengisian SPT Tahunan secara elektronik apabila NPWP yang digunakan untuk pengisian SPT telah sesuai dengan sistem informasi DJP.

Pengalihan ini juga ditujukan untuk meningkatkan pelayanan DJP terhadap WP, dengan tetap memerhatikan keabsahan dan kualitas dari data yang dikumpulkan. Jadi, menyikapi pengumuman ini WP tidak perlu khawatir. Mari bergegas mempelajari e-Form dan e-Filing, dan bergegas lapor SPT Tahunan bagi yang belum melapor. Orang bijak taat pajak!

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version