in

Menilik Dinamika Insentif Pajak Kendaraan Listrik di Indonesia

Menilik Dinamika Insentif Pajak Kendaraan Listrik di Indonesia

Saat ini, kendaraan listrik telah menjadi mode transportasi yang mudah kita jumpai keberadaannya di sekitar kita. Beberapa tahun terakhir, penggunaan kendaraan listrik di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Menurut data Kementerian Perhubungan Indonesia, penggunaan kendaraan listrik pada Bulan Oktober 2025 sejumlah 204.488 unit atau meningkat sebesar 78% dibandingkan dengan penggunaan pada tahun sebelumnya.

Penggunaan kendaraan listrik juga telah memiliki jangkauan yang luas. Tidak terbatas pada penggunaan pribadi, penggunaan kendaran listrik juga telah merambah lingkup pemerintahan. Salah satunya adalah Kementerian Perhubungan yang telah menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional sejak tahun 2021.

Pengunaan kendaraan listrik yang terus meningkat setiap tahunnya perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah. Penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku juga perlu dilakukan guna mengontrol perkembangan industri tersebut.

Insentif Pajak Kendaraan Listrik

Salah satu kebijakan pemerintah terkait kendaraan listrik tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kebijakan tersebut berupa pemberian insentif terhadap pajak daerah yang terutang atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan.

Insentif diberikan dengan mengecualikan kepemilikan dan/atau penguasaan atas Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan dari Objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). PKB dan BBNKB sebagai jenis pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah merupakan salah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

PAD adalah pendapatan daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemberian insentif terhadap PKB dan BBNKB perlu mendapatkan sorotan karena PAD yang diterima Pemerintah Daerah tentu akan terdampak.

Dinamika baru sistem perpajakan daerah terkait pembebasan PKB dan BBNKB Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan merupakan bentuk kebijakan fiskal dalam rangka eskalasi penggunaan kendaraan ramah lingkungan dan menekan emisi karbon. Layaknya koin yang memiliki dua sisi, instrumen perpajakan yang diterapkan per 5 Januari 2022 tersebut tidak hanya menawarkan solusi yang efektif, tetapi juga memiliki trade off yang tak terhindarkan. 

Beberapa dampak positif tersebut diantaranya :

Baca Juga  Properti Mewah Konglomerat RI di China: AEOI DJP Masih Ada Celah?

Transisi ke Sumber Energi Terbarukan yang Ramah Lingkungan

Penggunaan kendaraan listrik merupakan salah satu implementasi transisi energi terbarukan. Hal tersebut sejalan dengan komitmen Indonesia sebagai negara anggota G20 untuk mendukung Sustainable Development Goals (SDGs) melalui konsep Smart City, Green City, dan Sustainable City. Selain itu, penggunaan kendaraan listrik juga mendorong terlaksananya kebijakan pajak karbon yang telah diadopsi Pemerintah Indonesia melalui penetapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Melalui penggunaan kendaraan listrik, polusi udara yang terbentuk dari emisi bahan bakar kendaraan bermotor dapat berkurang. Kendaraan listrik mampu mengubah energi listrik yang dihasilkan dari baterai menjadi energi mekanik sehingga benar-benar tidak ada emisi yang dihasilkan (zero waste). Penggunaan kendaraan listrik merupakan solusi yang tepat untuk meningkatkan kualitas udara terutama di area perkotaan dengan jumlah pengguna kendaraan bermotor yang sangat banyak.

Kualitas udara yang baik dapat mengurangi risiko penyakit pernapasan. Lebih lanjut, berkurangnya polusi udara juga berdampak positif bagi lingkungan karena mampu menurunkan emisi gas rumah kaca. Selain itu, kendaraan listrik juga jauh lebih senyap dibandingkan kendaraan bermotor sehingga polusi suara dapat berkurang.

Secara umum, pemberian insentif bagi kepemilikan dan/atau penggunaan kendaraan listrik merupakan langkah yang tepat karena tidak hanya mengurangi dampak pencemaran udara terhadap lingkungan, tetapi juga memberikan manfaat bagi kesehatan masyarakat.

Eksternalitas positif di balik transisi menuju kendaraan listrik

Salah satu hal yang menjadi pertimbangan masyarakat ketika hendak beralih menggunakan kendaraan listrik adalah besarnya biaya perolehan kendaraan listrik. Penggunaan teknologi baterai yang canggih dan kompleks membuat harga kendaraan listrik cenderung lebih mahal dibandingkan dengan kendaraan konvensional.

Selain itu, keterbatasan dalam produksi kendaraan listrik di Indonesia mengharuskan pemerintah mengimpor kendaraan listrik untuk dapat memenuhi permintaan pasar. Biaya pengiriman, pajak impor, biaya asuransi, bea masuk, dan komponen lain juga turut menjadi faktor mahalnya harga jual kendaraan listrik tersebut.

Baca Juga  Fenomena Joki SPT: Menakar Inti Permasalahan hingga Dampaknya

Namun, konsumen tidak perlu risau karena biaya yang lebih besar hanya perlu dikeluarkan sekali saja di awal pembelian kendaraan listrik. Selanjutnya, konsumen tidak perlu memikirkan biaya pengisian bahan bakar, biaya servis, dan biaya perawatan rutin. Pengguna kendaraan listrik hanya perlu mengganti baterai setelah 5 hingga 8 tahun pemakaian berrgantung penggunaan dan jenis kendaraan.

Selain hemat dalam biaya operasional, pengguna kendaraan listrik juga mendapatkan manfaat ekonomi yang lebih luas karena saat ini pemerintah telah memberikan insentif pajak bagi kendaraan listrik. Guna mendorong berkembangnya industri kendaraan listrik di Indonesia, pemerintah daerah memberikan pembebasan PKB dan BBNKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan. Insentif tersebut tentu menjadi poin plus yang membuat kendaraan bermotor makin kompetitif di pasar. Selain mempercepat transisi menuju transportasi terbarukan, insentif tersebut juga dapat menarik perusahaan luar negeri untuk berinvestasi di Indonesia.

Salah satu bentuk investasi tersebut adalah perusahaan luar negeri akan membangun pabrik kendaraan listrik di Indonesia. Berkembangnya ekosistem kendaraan listrik di Indonesia akan membuka peluang lapangan kerja baru di Indonesia. Transfer teknologi juga secara tidak langsung akan menjadi keuntungan bagi Bangsa Indonesia.

Selanjutnya, trade off yang dihadapi meliputi :

Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terancam turun

Guna mendorong adopsi kendaraan listrik, pemerintah memberikan sejumlah insentif perpajakan seperti pembebasan PKB dan BBNKB serta pembebasan PPN bagi konsumen kendaraan listrik. PKB dan BBNKB yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satu daerah yang telah menerapkan insentif pembebasan PKB dan BBNKB adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Melalui Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenakan PKB dan BBNKB 0% untuk kendaraan listrik. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menghapus ketentuan pajak progresif bagi pemilik kendaraan listrik. Pemberian insentif tersebut secara langsung akan mengurangi penerimaan PAD.

Jika pembelian kendaraan listrik oleh masyarakat terus meningkat, bukan tidak mungkin penerimaan pajak pemerintah atas penjualan kendaraan bermotor akan terdegradasi. Lebih lanjut, penurunan PAD akan mempengaruhi kemampuan daerah dalam membiayai kebutuhan daerahnya.

Baca Juga  Fenomena Joki SPT: Menakar Inti Permasalahan hingga Dampaknya

Tergerusnya anggaran pemeliharaan infrastruktur

Selain berkorelasi negatif terhadap penerimaan pajak, pemberian insentif juga akan mempengaruhi anggaran yang dialokasikan untuk pemeliharaan infrastruktur. Pemeliharaan rutin infrastruktur jalan raya yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah akan dibiayai dari pendapatan PKB dan BBNKB. Jika penerimaan PKB dan BBNKB berkurang, maka pemeliharaan rutin akan mengalami ketidakseimbangan.

Aspek keadilan juga tidak dapat terlaksana sepenuhnya karena beban pemeliharaan hanya dikenakan terhadap pengguna kendaraan bermotor. Padahal, pengguna kendaraan listrik mendapatkan hak yang sama dalam penggunaan infrastruktur jalan raya, namun mereka tidak menyumbang kontribusi bagi pemeliharaan infrastruktur tersebut.

Dampak bagi aspek sosial dan ekonomi

Berkembangnya industri kendaraan listrik dapat mempengaruhi industri otomotif yang memproduksi kendaraan bermotor. Di Indonesia, terdapat beberapa pemain besar pada industri otomotif seperti Toyota (TMMIN), Astra Honda Motor (AHM), Suzuki, Isuzu, dan lainnya. Dengan munculnya pesaing pabrikasi kendaraan listrik, keberlangsungan bisnis pabrik otomotif di Indonesia perlu melakukan penyesuaian.

Lebih jauh, pasar tenaga kerja pun akan terdampak. Perusahaan akan melakukan penyesuaian salah satunya dengan melakukan lay off karyawan jika permintaan pasar akan produk otomotifnya kian berkurang. Selain pekerja pabrik, pemiliki bengkel kendaraan pun ikut merasakan dampak peralihan ke kendaraan listrik. Dengan minimnya perawatan rutin pada kendaraan listrik, pendapatan usaha bengkel pun akan berkurang.

Menilik dari pro dan kontra yang ada, apakah transisi penggunaan kendaraan bermotor merupakan langkah yang efektif untuk ditempuh? Jawabannya kembali pada preferensi tiap individu karena perubahan tak akan pernah luput dari pro dan kontra. Apalagi, perubahan tersebut melibatkan aspek dalam skala yang luas dan berdampak terhadap kehidupan perekonomian masyarakat.

Tentu, perlu adanya pertimbangan yang matang dan alasan yang kuat sebagai dasar pemerintah melakukan perubahan terhadap sebuah peraturan. Tidak hanya berfokus terhadap aspek finansial, tetapi juga memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi di negara tersebut.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *