in ,

Hitung PPN Obat agar Rumah Sakit tidak rugi dengan Klaim BPJS

PPN Obat Rumah Sakit
FOTO: IST

Hitung PPN Obat agar Rumah Sakit tidak rugi dengan Klaim BPJS

Oleh: Akbar Sutrisno, Penyuluh Pajak Direktorat Jenderal Pajak

Pengenaan PPN atas Obat yang ada di klinik dan rumah sakit perlu mendapatkan kejelasan, agar rumah sakit benar-benar bisa memilah obat yang dibebaskan PPN dan Obat yang perlu dilakukan pemungutan PPN. Pengenaan PPN atas obat ini juga bisa berdampak pada penghasilan klinik dan rumah sakit yang sumber pendapatannya lebih banyak berasal dari  pencairan BPJS Kesehatan. Faktanya, klaim BPJS Kesehatan berupa layanan kesehatan maupun obat seringkali berbeda dengan pengajuan klaim. Kadang ada yang pencairannya hanya sebagian, kadang ada yang pencairannya penuh. Yang jelas setiap klinik dan rumah sakit harus mengikuti tatacara dan prosedur yang telah diatur oleh BPJS berdasarkan peraturan yang berlaku.

Dalam artikel ini penulis ingin menjelaskan terkait perlakuan PPN atas obat yang ada di klinik dan rumah sakit. Penulis juga ingin menyampaikan pendapat terkait tatacara pemungutan, pelaporan PPN atas obat rawat jalan, sehingga mengurangi kesalahan hitung dan/atau kerugian Klinik dan Rumah Sakit ketika adanya perbedaan pencairan klaim BPJS dengan pengajuannya.

PPN atas obat di Klinik dan Rumah Sakit

Dasar Hukum

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.52/2000, merangkum hal-hal sebagai berikut:

  • bahwa instalasi farmasi (kamar obat) merupakan suatu tempat untuk mengadakan dan menyimpan obat-obatan, gas medik alat-alat kesehatan serta bahan kimia yang bukan berdiri sendiri tetapi merupakan satuan organik yang tidak terpisahkan dari keseluruhan organisasi Rumah Sakit. Selanjutnya ditegaskan bahwa penyerahan obat-obatan yang dilakukan oleh instalasi farmasi (kamar obat) tidak terutang PPN.
  • dalam kenyataannya instalasi farmasi melayani Rumah Sakit yang terdiri dari pasien rawat inap, pasien rawat jalan, dan pasien gawat darurat. Mengingat instalasi farmasi melakukan pelayanan kepada pasien rawat jalan sebagaimana lazimnya sebuah apotik, maka atas penyerahan obat-obatan oleh instalasi farmasi kepada pasien rawat jalan tetap terutang PPN.
  • lazimnya apotik melakukan penyerahan obat-obatan kepada pasien rawat jalan yang penjualannya secara eceran, maka Rumah Sakit yang mempunyai instalasi farmasi/apotik tersebut adalah merupakan Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran.
Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Atas aturan diatas sudah sangat jelas  bahwa obat yang terutang PPN adalah penyerahan obat-obatan oleh instalasi farmasi kepada pasien rawat jalan dan pengadministrasian fakturnya menggunakan penghitungan faktur digunggung.

Pembuatan Faktur Pajak atas penyerahan obat

Pasal 37 ayat (3) sebagaimana PER-11 Tahun 2025  menjelaskan “Format dan tata cara penggunaan kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Kode 08 “Penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN/PPnBM”.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.52/2000 penyerahan obat-obatan yang dilakukan oleh instalasi farmasi (kamar obat) tidak terutang PPN dibuatkan faktur dengan kode 08 sedangkan penyerahan obat-obatan kepada pasien rawat jalan dapat digungung dalam pelaporan SPT Masa PPN-nya.

Baca Juga  Properti Mewah Konglomerat RI di China: AEOI DJP Masih Ada Celah?

Cara Menghitung PPN Terutang

Dalam menghitung PPN terutang atas obat rawat jalan, penulis menghimbau kepada Klinik dan Rumah Sakit untuk melakukan pendataan/merekap atas obat yang penyerahannya melalui rawat inap, IGD dan rawat jalan. Setelah itu terdapat 2 kondisi, dimana:

(1) Klaim BPJS atas obat dibayar penuh.

Klinik A telah merekap obat rawat inap dengan DPP sebesar Rp. 200.000.000,- obat atas IGD sebesar Rp.150.000.000,- dan obat atas rawat jalan sebesar Rp. 350.000.000,- , atas obat tersebut dicairkan oleh BPJS Kesehatan secara full. bagaimana perlakuan pemungutan dan pelaporan atas PPN obat tersebut?

Jawaban:

  • PPN yang tidak terutang/dibebaskan dibuat dengan faktur kode 08 atas obat rawat inap dan IGD Rp. 350.000.000,-.
  • DPP Faktur Pajak digunggung = 11/12 x 350.000.000 = Rp. 320.833.333,-
  • PPN terutang atas obat rawat jalan, dengan pelaporan digunggung dengan DPP Rp. 320.833.333,- dengan penghitungan 12% x 320.833.333= Rp.38.500.000,-

(2) Klaim BPJS atas obat tidak dibayar penuh/sebagian.

Klinik A telah membuat obat rawat inap dengan DPP sebesar Rp. 200.000.000,- obat atas IGD sebesar Rp.150.000.000,- dan obat atas rawat jalan sebesar Rp. 350.000.000,-. atas obat tersebut dicairkan oleh BPJS Kesehatan sebagian, dimana obat rawat inap dicairkan sebesar Rp. 175.000.000, obat IGD sebesar Rp. 100.000.000,- dan obat rawat jalan dicairkan sebesar Rp. 225.000.000,- , bagaimana perlakuan pemungutan dan pelaporan atas PPN obat tersebut?

Baca Juga  Fenomena Joki SPT: Menakar Inti Permasalahan hingga Dampaknya

Jawaban:

  • PPN yang tidak terutang/dibebaskan dibuat dengan faktur kode 08 atas obat rawat inap dan IGD Rp. 275.000.000,-.
  • DPP Faktur Pajak digunggung = 11/12 x 225.000.000 = Rp. 206.250.000,-
  • PPN terutang atas obat rawat jalan, dengan pelaporan digunggung dengan DPP Rp. 206.250.000,- dengan penghitungan 12% x 206.250.000= Rp.24.750.000,-

(3) Jika Klinik dan rumah sakit tidak merekap obat rawat inap, rawat IGD dan rawat jalan dengan kondisi klaim BPJS tidak ditanggung penuh. Penulis berpendapat bahwa klinik dan rumah sakit dapat menghitung nilai DPP untuk obat yang tidak terutang PPN dan obat yang terutang PPN secara proporsi pendapatan dari klaim BPJS mengingat sistem perpajakan yang kita anut adalah sistem self assessment, dimana wajib pajak dapat menghitung, membayar dan melaporkan pajaknya secara mandiri.

Semoga penjelasan penulis terkait perlakuan PPN atas obat ini membuat wajib pajak jelas, sehingga wajib pajak dapat menghitung nilai DPP atas obat yang terutang PPN, dan menjalankan prosedur administrasi dalam pembuatan faktur dan pelaporan SPT Masa PPN.

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *