Telah terbit aturan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-19/PJ/2025 tertanggal 22 Oktober 2025. Aturan mengenai Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak Terhadap Pengusaha Kena Pajak Yang Tidak Melaksanakan Kewajiban Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Perpajakan merupakan ketentuan lanjutan dari Pasal 65 ayat 1 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak terhadap salah satu nya Pengusaha Kena Pajak selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Merujuk dalam pasal 2 PER 19/PJ/2025, dijelaskan 6 kriteria yang dapat menjadi alasan akses pembuatan Faktur Pajak dinonaktifkan, yaitu:
a. tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut sebagai pemotong atau pemungut pajak secara berturut-turut dalam 3 (tiga) bulan;
b. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang telah menjadi kewajibannya;
c. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang telah menjadi kewajibannya berturut-turut selama 3 (tiga) bulan;
d. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang telah menjadi kewajibannya untuk 6 (enam) Masa Pajak dalam periode 1 (satu) tahun kalender;
e. tidak melaporkan bukti potong atau bukti pungut untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut yang telah dibuat berturut-turut selama 3 (tiga) bulan; dan/atau
f. memiliki tunggakan pajak paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama atau Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk Wajib Pajak yang terdaftar selain di Kantor
Pelayanan Pajak Pratama yang telah diterbitkan surat teguran dan selain yang telah memiliki surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak yang masih berlaku.
Kriteria ini bersifat alternative, artinya jika salah satu saja terpenuhi, maka kantor pelayanan pajak dapat melakukan penonaktifan tersebut. Untuk menghindari hal ini, maka sebagai pengusaha kena pajak harus memperhatikan 6 hal diatas.
Jika akses ini sudah terlanjur dinonaktifkan karena alasan diatas, maka Wajib Pajak perlu melakukan klarifikasi ke kantor pelayanan pajak terdaftar secara tertulis menggunakan contoh format dalam lampiran peraturan tersebut dengan melampirkan dokumen yang membuktikan bahwa alasan penonaktifan tersebut tidak terpenuhi, misal jika alasan penonaktifan karena tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang telah menjadi kewajibannya, maka dibuktikan dengan bukti pelaporan SPT Tahunan dimaksud. Setelah proses klarifikasi ini, pihak Kantor Pelayanan Pajak akan memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja. Apabila dalam waktu tersebut tidak ada keputusan, maka klarifikasi Wajib Pajak tersebut ditindaklanjuti dengan mengaktifkan kembali akses pembuatan Faktur Pajak Wajib Pajak. Dan akan dilakukan pemantauan kembali dalam jangka waktu 5 hari kerja apakah Wajib Pajak masih memenuhi kriteria untuk dilakukan penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak atau tidak.
*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

Comments