Beberapa waktu yang lalu, publik sempat dihebohkan dengan wacana pemerintah mengenakan pajak atas fasilitas olahraga padel yang tengah digandrungi masyarakat perkotaan. Sebut saja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang mulai pertengahan tahun 2025 secara resmi memberlakukan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10% atas sejumlah fasilitas olahraga yang bersifat komersial, termasuk olahraga padel. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta nomor 257 Tahun 2025. Dalam pertimbangannya, pemerintah memandang bahwa fungsi beberapa jenis olahraga telah bergeser dari yang semula merupakan aktifitas kebugaran, kini banyak yang menjadi layanan rekreasi komersial serta memiliki nilai ekonomis.
Tidak kalah menarik dengan isu di atas, kini muncul fenomena yang menjadi trend dan sering viral di jagad media, yaitu penggunaan sound system berdaya besar alias sound horeg. Bagi sebagian masyarakat yang tinggal di wilayah Jawa, khususnya Jawa Timur, sound horeg dikenal sebagai sebuah tradisi yang mengiringi karnaval dengan menggunakan sound system dalam ukuran sangat besar.
Sebenarnya fenomena sound horeg tidaklah muncul secara tiba-tiba. Ini merupakan efek dari energi rakyat yang tertekan karena minimnya ruang berekspresi. Ia muncul dari ketimpangan sosial. Ketika kelas menengah atas menikmati hiburan secara privat dan ekslusif, kelas bawah menciptakan panggungnya sendiri.
Sound horeg menjadi polemik karena banyak dibenci sekaligus dinikmati. Pada titik ini diperlukan kehadiran pemerintah sebagai regulator agar efek yang ditimbulkan dari penggunaan sound system berdaya besar ini tidak menimbulkan ledakan hebat di tengah masyarakat yang menginginkan ketenangan.
Kehadiran Pemerintah Sebagai Regulator
Maraknya penggunaan sound horeg mendapat respon pro dan kontra dari masyarakat. Bagi kelompok yang pro, kehadiran sound horeg dianggap sebagai bagian dari bentuk ekspresi seni yang perlu diberikan ruang. Namun bagi yang kontra, sound horeg dianggap sebagai gangguan. Suara dentumannya yang sangat keras tidak hanya mengganggu pendengaran, bahkan dapat memecahkan kaca dan merusak bangunan.
Menyikapi polemik tersebut, pemerintah dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, mulai mengambil langkah untuk mengatur penggunaan sound horeg. Dikutip dari laman www.tribunnews.com, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, mengaku bahwa Pemprov Jawa Timur akan mengeluarkan aturan terkait acara sound horeg yang ramai jadi pembicaraan. Ada empat aturan utama dalam acara sound horeg ini yang tidak boleh dilanggar, yaitu batasan desibel (dB) suara, dimensi kendaraan yang digunakan untuk mengangkut alat sound system, adanya gelaran lain dalam kegiatan misalnya tari-tarian, serta rute dan jam pelaksanaan sound horeg.
Tidak hanya Pemprov setempat yang bersikap, lembaga keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur juga secara resmi menetapkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. Salah satu poin dalam fatwa tersebut menetapkan bahwa sound (suara) yang dipastikan menimbulkan mudarat yaitu kebisingan melebihi ambang batas wajar dan berpotensi tabdzir dan idha’atul mal (menyia-nyiakan harta) hukumnya haram secara mutlak.
Perbedaan sikap antara kedua lembaga tersebut cukup beralasan, mengingat sudut pandang yang dimiliki masing-masing berbeda. Namun demikian, perbedaan tersebut pada intinya merupakan langkah bijak untuk mengatur penggunaan sound horeg agar lebih sehat tertib dan tidak mengganggu, tanpa menghambat ruang berekspresi serta nilai-nilai budaya lokal. Disinilah dibutuhkan kehadiran pemerintah untuk mengatur keseimbangan dinamika yang terjadi di tengah masyarakat. Jika terdapat penyimpangan atau pelanggaran, maka perlu diambil tindakan tegas hingga dijatuhi sanksi.
Fungsi Regulerend Dalam Pajak
Jika ditinjau dari aspek ekonomi, untuk membuat instalasi sound horeg dibutuhkan modal yang cukup besar. Biaya pembuatan sound horeg untuk ukuran standar bisa menghabiskan biaya sekitar 200 – 400 juta rupiah. Jumlah ini dinilai sudah cukup untuk modifikasi audio sampai bisa membuatnya bergetar. Namun ada pula vendor yang berani mengeluarkan modal hingga miliaran rupiah lengkap dengan sistem pencahayaannya.
Pajak, jika dipahami secara sederhana, sesungguhnya merupakan pungutan yang dikenakan atas aktifitas ekonomi yang mendatangkan penghasilan atau nilai tambah dalam bentuk apapun. Hal ini senada dengan asas pemungutan pajak yang dikemukakan oleh Adolf Wagner, yang menyatakan bahwa secara ekonomi penentuan objek pajak harus tepat, agar pemungutan pajak jangan sampai menghalangi produksi dan perekonomian rakyat.
Apabila dikaitkan dengan fenomena sound horeg, pajak dapat dijadikan pemerintah sebagai instrumen untuk mengatur dan mengendalikan permasalahan tersebut. Seperti diketahui bahwa fungsi pajak tidak ditujukan untuk mencari penerimaan negara semata. Fungsi lain dari pajak juga untuk mengatur (regulerend) kegiatan ekonomi. Sebagai contoh, pajak dikenakan atas importasi barang dan jasa. Sebaliknya, pajak memberikan insentif dengan menerapkan tarif 0% untuk kegiatan ekspor. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur sekaligus mengendalikan arus barang dan jasa yang masuk ke dalam negeri, serta melindungi pelaku usaha dalam negeri agar terjaga daya saingnya dengan produk impor. Adapun penerapan tarif pajak atas ekspor sebesar 0% dimaksudkan untuk mendorong pelaku usaha dalam negeri agar dapat bersaing serta membuka pangsa pasar ke mancanegara.
Pemerintah Pusat maupun daerah memiliki wewenang memanfaatkan fungsi regulerend dalam pajak untuk mengatur fenomena sound horeg. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai institusi Pemerintah Pusat, dapat menggunakan dasar pengenaan atas penghasilan yang diterima dari penyerahan jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU PPh, dan Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPN sebagai landasan hukum formal pengenaan pajak. Adapun Pemerintah Daerah dengan hak otonomnya dapat menerbitkan Peraturan Daerah (Perda). Namun demikian, harmonisasi aturan yang diterbitkan Pemerintah Pusat dan Daerah mutlak diperlukan agar tidak terjadi pengenaan pajak berganda yang dapat merugikan pelaku usaha. Seperti diatur dalam Pasar 3 PMK nomor 70/PMK.03/2022, DJP menetapkan jasa tertentu dalam kelompok jasa kesenian dan hiburan yang termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenai PPN. Pengecualian pengenaan PPN ini bukan hanya dipengaruhi oleh sifat dan bentuk kesenian dan hiburan saja, tetapi karena pertimbangan untuk menghindari benturan kepentingan dengan Pemerintah Daerah.
Sound horeg bukan hanya sekedar sebuah fenomena. Keberadaannya memiliki beragam dimensi sehingga bisa ditinjau dari berbagai aspek. Mungkin hari ini fenomena tersebut hanya muncul di wilayah timur Pulau Jawa. Namun demikian, bisa saja fenomena tersebut akan menjalar ke wilayah lainnya. Pemerintah harus selalu hadir untuk mengatur dan mengendalikan secara bijak. Adapun instrumen pajak, akan selalu membawa fungsi regulerend-nya dalam setiap fenomena.
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja
*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

Comments