Faktur Pajak Tidak Lengkap, Terlambat dan Dianggap Tidak Dibuat
Faktur pajak adalah dokumen penting yang digunakan sebagai bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Namun terkadang dalam penerbitannya faktur pajak dapat mengalami masalah seperti tidak lengkap, terlambat dibuat atau dianggap tidak dibuat yang ketiganya memiliki konsekuensi perpajakan yang berbeda-beda.
PKP perlu memperhatikan pemenuhan persyaratan formal dan material atas suatu Faktur Pajak. Untuk memenuhi persyaratan formal, Faktur Pajak harus diisi dengan benar, lengkap dan jelas serta mencantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang paling sedikit memuat:
- nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
- identitas Pembeli BKP atau JKP yang meliputi nama, alamat, NPWP atau NIK dan nomor paspor (bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi)
- jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
- kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
- nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Selain itu, Faktur Pajak juga harus memenuhi persyaratan material yaitu diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, ekspor JKP, impor BKP, atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Apabila Faktur Pajak tidak memenuhi baik persyaratan formal maka Faktur Pajak tersebut digolongkan dalam kategori Faktur Pajak Tidak Lengkap. Konsekuensinya terhadap PKP penerbit Faktur dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Di lain pihak sebagai Pembeli efeknya adalah tidak dapat mengkreditkan PPN yang tercantum dalam Faktur tersebut sebagai Pajak Masukannya.
Sebagai contoh PT ABC menjual BKP ke CV XYZ. Pada saat pembuatan Faktur Pajak PT ABC mencantumkan keterangan alamat yang tidak sebenarnya atas CV XYZ atau kode Faktur Pajak yang diterbitkan seharusnya 04 namun tertulis 01. Maka atas Faktur Pajak tersebut dianggap Faktur Pajak Tidak Lengkap.
Penentuan tanggal di Faktur Pajak juga merupakan hal yang sangat krusial karena tanggalnya harus sama dengan tanggal kapan seharusnya faktur pajak itu dibuat. Pasal 31 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 menyebutkan bahwa Faktur Pajak harus dibuat pada:
- saat penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP;
- saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP;
- saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
- saat ekspor BKP berwujud, BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau
- saat lain yang diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai.
Namun ada pengecualian yaitu PKP yang membuat Faktur Pajak gabungan maka Faktur Pajak gabungan harus dibuat paling lambat pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP. Faktur Pajak gabungan sendiri merupakan 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender.
Ketentuan tentang batas upload Faktur Pajak juga mengalami perubahan, pada Pasal 44 ayat (1) PER-11/PJ/2025 disebutkan bahwa e-Faktur wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan modul e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP, paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.
Faktur Pajak dikategorikan terlambat dibuat jika tanggal yang tercantum dalam Faktur Pajak melewati tanggal saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 58 ayat (1) PER-11/PJ/2025. Konsekuensi dari Faktur Pajak terlambat dibuat adalah terhadap PKP penerbit Faktur dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP, namun atas Faktur Pajak terlambat dibuat ini atas nilai PPN-nya masih dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh PKP Pembeli.
Sebagai contoh PT DEF melakukan penyerahan BKP pada tanggal 10 Juli 2025. Sesuai ketentuan tanggal Faktur Pajak seharusnya dibuat adalah tanggal 10 Juli 2025 dan di-upload paling lambat tanggal 20 Agustus 2025. Apabila PT DEF mengisi tanggal Faktur Pajak 11 Juli 2025 meskipun di upload sebelum tanggal 20 Agustus 2025 maka Faktur Pajak tersebut tergolong terlambat diterbitkan.
Lalu bagaimana dengan kondisi suatu Faktur Pajak dianggap tidak dibuat? Sesuai bunyi Pasal 59 ayat (1) PER-11/PJ/2025 disebutkan bahwa Faktur Pajak dikategorikan dianggap tidak dibuat apabila Faktur Pajak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat. Konsekuensi yang ditimbulkan dari Faktur Pajak dianggap tidak dibuat adalah sama dengan Faktur Pajak Tidak Lengkap yaitu PKP penerbit Faktur dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP dan PKP Pembeli tidak dapat mengkreditkan PPN yang tercantum di Faktur tersebut sebagai Pajak Masukannya.
Sebagai contoh PT GHI melakukan penyerahan BKP pada tanggal 19 September 2025. Sesuai ketentuan Faktur Pajak tersebut seharusnya dibuat pada tanggal 19 September 2025. Namun, tanggal pembuatan Faktur Pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak ternyata adalah tanggal 19 Desember 2025. Dengan demikian, Faktur Pajak tersebut merupakan Faktur Pajak yang dianggap tidak dibuat karena dibuat setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat, yaitu setelah melewati tanggal 18 Desember 2025.
Terhadap Faktur Pajak Tidak Lengkap, Terlambat Dibuat dan Dianggap Tidak Dibuat memiliki implikasi yang luar biasa yaitu adanya sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar 1% dikali nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Nilai yang cukup besar, oleh karenanya PKP harus lebih teliti, concern dan aware dalam penerbitan Faktur Pajak ini agar terhindar dari kerugian finansial. Selain itu, penerbitan Faktur Pajak yang sesuai ketentuan juga akan melindungi pihak pembeli untuk dapat memanfaatkan haknya yaitu mengkreditkan sebagai Pajak Masukan. Tentunya secara tidak langsung reputasi bisnis Penjual pun sebagai penerbit Faktur Pajak akan lebih terjaga dan tidak kehilangan kepercayaan dari sisi pelanggan atau mitra bisnis.

Comments