in ,

Beneficial Owner dan Manfaat P3B

FOTO : IST

Beneficial owner (BO) adalah salah satu aspek penting bagi pemotong pajak penghasilan (PPh) di Indonesia dan penerima penghasilan di luar negeri yang menjadi lawan transaksinya dalam konteks perpajakan internasional. Hal ini disebabkan karena pemenuhan ketentuan BO dapat menjadi salah satu syarat untuk memperoleh manfaat persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B). Sebagai contoh, penerima dividen di negara mitra P3B Indonesia dapat memperoleh manfaat pengenaan tarif dividen yang lebih rendah (misalnya 10%, dibandingkan dengan tarif umum 20%), jika penerima dividen merupakan BO dan mempunyai kepemilikan saham dalam persentase tertentu (misalnya minimal 25%).

Ketentuan Pasal 26 ayat (1a) UU PPh dan penjelasannya menyebutkan frase BO dan menyatakan bahwa BO adalah pihak luar negeri yang menerima manfaat sebenarnya atas suatu penghasilan. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 (PER-25) memberikan panduan lebih detail mengenai konsep BO pada Pasal 6.

Baca Juga  Properti Mewah Konglomerat RI di China: AEOI DJP Masih Ada Celah?

Subjek orang pribadi di luar negeri dapat dianggap sebagai BO jika tidak berperan sebagai agen atau nominee. Secara umum, agen adalah perantara dan pihak yang bertindak untuk dan/atau atas nama pihak lain. Sedangkan nominee merupakan pemilik suatu harta dan/atau penghasilan secara hukum (legal owner) untuk kepentingan atau amanat dari pihak pemilik harta dan/atau penghasilan yang sebenarnya.

Di lain sisi, untuk subjek badan, terdapat sejumlah syarat kumulatif agar penerima penghasilan di luar negeri dapat memenuhi persyaratan BO. Syarat pertama, badan tidak bertindak sebagai agen, nominee, dan conduit. Sebagai catatan, conduit adalah pihak yang memperoleh manfaat P3B dari Indonesia, namun manfaat ekonomi penghasilan tersebut dimiliki oleh residen negara lain. Syarat kedua, badan tersebut memiliki kendali untuk menggunakan dana, aset, atau hak yang menjadi sumber penghasilan dari Indonesia. Syarat ketiga, tidak lebih dari 50% penghasilan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain (tidak termasuk pembayaran secara wajar kepada karyawan dan kepada pihak ketiga terkait usahanya). Syarat keempat adalah badan di luar negeri menanggung risiko atas aset, modal, atau kewajiban. Syarat kelima adalah badan tersebut tidak memiliki kewajiban tertulis maupun tidak tertulis untuk meneruskan sebagian atau seluruh penghasilan yang diterima dari Indonesia kepada pihak lain.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Patut digarisbawahi bahwa makna BO dalam konteks perpajakan mengacu pada legislasi di bidang perpajakan dan berbeda dengan pengaturan di sektor lainnya. Sebagai contoh, Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 menjelaskan definisi “pemilik manfaat” dalam konteks tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Pemilik manfaat dalam ketentuan tersebut terbatas pada orang perseorangan semata (tidak mencakup badan usaha).

Seluruh syarat-syarat BO pada Pasal 6 PER-25 dituangkan dalam daftar pernyataan yang harus diisi oleh penerima penghasilan di luar negeri pada formulir DGT, yaitu Part IV untuk orang pribadi dan Part VI untuk badan usaha.

Dengan demikian, meski entitas luar negeri telah menyerahkan surat keterangan domisili (SKD) kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui pemotong PPh di Indonesia, namun dalam hal ketentuan P3B juga mensyaratkan pemenuhan BO, maka entitas luar negeri juga harus memenuhi hal tersebut untuk memperoleh manfaat P3B. Pengujian pemenuhan ketentuan BO adalah merupakan pengujian secara substansi atas penerima penghasilan di luar negeri.

Baca Juga  Fenomena Joki SPT: Menakar Inti Permasalahan hingga Dampaknya

Artikel merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili kebijakan institusi.

*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *