Bayar Zakat, Pajak Jadi Lebih Kecil? Mitos atau Fakta
Umat Islam yang taat pasti menunaikan zakatnya. Kewajiban pembayaran zakat merupakan perintah langsung dari Allah SWT. Salah satu ayat tentang zakat dalam Al-Quran menyebutkan ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka…(Q.S At-Taubah:103)
Dalam menafsirkan ayat tersebut, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa zakat adalah bentuk pembersihan jiwa dan harta. Ia menekankan bahwa zakat bukan hanya kewajiban ritual, tetapi juga sarana untuk menumbuhkan solidaritas sosial dan menghapus kesenjangan ekonomi.
Ulama modern seperti Prof. Dr. Yusuf Al-Qaradawi dalam bukunya Fiqh Zakat menjelaskan bahwa zakat adalah sistem ekonomi Islam yang bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial.
Pajak sendiri adalah instrumen sosial yang dapat dilakukan oleh pemerintah yang seharusnya memberikan keadilan sosial bagi masyarakat. Bukan bermaksud membandingkan mana yang utama antara zakat dan pajak, penulis berusaha untuk melihat bagaimana zakat dan pajak secara bersama-sama dalam memberikan rasa keadilan sosial khususnya di Indonesia.
Kemakmuran rakyat adalah tujuan utama pajak dikumpulkan. Pajak berkontribusi terhadap 73% pendapatan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Seperti proporsi air dalam tubuh manusia, pajak sangat penting bagi pembangunan Indonesia.
Sedangkan yang berhak menerima zakat dalam al-Qur’an surah at-Taubah ayat 60 yang artinya:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil (pengurus zakat), yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang terlilit hutang, untuk (perjuangan) di jalan Allah, untuk orang-orang yang sedang dalam perjanalan sebagai suatu ketetapan dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Mayoritas ulama sepakat bahwa uang zakat tidak boleh digunakan untuk membangun fasilitas umum seperti masjid, sekolah, rumah sakit, jalan apalagi membiayai gaji aparatur negara. Lalu bagaimana dengan pembiayaan penyelenggaraa negara?
Syaikh Abdul Qadim Zallum dalam karyanya Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah, sumber-sumber pemasukan Negara Khilafah telah ditentukan secara oleh Syariah salah satunya adalah Dharîbah. Dharibah secara etimologi berasal dari Bahasa Arab kata, ini berasal dari akar kata ضرب (ḍaraba) yang secara harfiah berarti memukul, tetapi dalam konteks ekonomi dan hukum, maknanya berkembang menjadi menetapkan atau mengenakan sesuatu, seperti pajak atau pungutan.
Pemungutan pajak di Indonesia tidak dilakukan semena-mena, tapi terdapat undang-undang yang mengatur agar pemungutan pajak diharapkan dapat dilakukan secara adil dan merata.
Menurut Pasal 1 Ketentuan Umum dan Tata-tata Cara Perpajakan Pajak (KUP), Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Zakat dan Pajak dalam kehidupan benegara adalah wajib. Peran mereka sebagai kontrol sosial dalam kehidupan bernegara diharapkan mampu menjadikan Indonesia bangsa yang sejahtera dan dapat memberikan rasa nyaman bagi masyarakat.
Zakat sendiri dalam undang-undang perpajakan diberikan fasilitas sebagai pengurang pajak penghasilan. Wajib Pajak yang juga membayar zakat akan membayar lebih kecil pajak penghasilannya. Pengurangan pajak yang diakibatkan adanya pembayaran zakat merupakan fasilitas yang dapat dimanfaatkan wajib pajak dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Pasal 1 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto menyatakan bahwa Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
Zakat sebagai pengurang pajak penghasilan harus dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang telah disahkan pemerintah. Lembaga tersebut dapat dilihat pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak)nomor PER-04/PJ/2022 Tentang Badan atau Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
Contohnya, Tuan Fulan , masih lajang, selama tahun 2025 memiliki penghasilan dari usahanya sebagai seorang dokter sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Untuk menghitung Penghasilan Netto (bersih) maka Tuan Fulan menghitung dengan menggunakan norma dokter sebesar 50% dari penghasilan kotornya, sehingga didapat Penghasilan Netto sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak (PKP), Penghasilan Netto tersebut dikurangkan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Lajang tidak ada tanggungan maka PTKP Tuan Fulan selama satu tahun adalah Rp54.000.000 (lima puluh empat juta rupiah), sehingga didapatkan PKP sebesar Rp446.000.000 (empat ratus empat puluh enam juta rupiah).
Pajak terutang Tuan Fulan dihitung menggunakan tarif sesuai Pasal 17 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Peraturan Perpajakan (KUP) yaitu hingga 25 % sehingga pajak penghasilan terutang adalah sebesar Rp80.500.000 (delapan puluh juta lima ratus ribu rupiah)
Jika Tuan Fulan pada tahun 2025 melakukan pembayaran zakat kepada keluarga terdekat sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) dan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah), maka pengurang penghasilan yang dikenakan pajak adalah sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) saja sesuai PP Nomor 60 Tahun 2010.
Sehingga PKP Tuan Fulan adalah hanya menjadi sebesar Rp396.000.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta rupiah) dan pajak penghasilan yang terutang hanya menjadi sebesar Rp68.000.000 (enam puluh delapan juta) saja. Terlihat bahwa dengan membayar zakat maka pajak penghasilan yang terutang akan menjadi lebih kecil sehingga pajak terutang juga semakin kecil.
Zakat yang dibayarkan kepada amil masjid setempat atau kepada keluarga terdekat tanpa melalui badan yang disahkan negara tetap merupakan zakat yang ditunaikan sesuai ketentuan agama. Perlakuan pengurangan perpajaknnya saja yang tidak dapat diberikan fasilitas sebagai pengurang pengahasilan yang dikenakan pajak.
Hal ini merupakan kontrol sosial yang dilakukan agar pengurangan pajak penghasilan yang disebabkan oleh pembayaran zakat dapat dilakukan pengawasan. Selain itu penyaluran melalui kanal-kanal resmi diharapkan lebih transparan, akuntabel dan dapat diakses publik.
Dalam Islam, zakat bukan sekadar kewajiban finansial, melainkan ibadah yang memiliki dimensi spiritual dan sosial yang sangat dalam. Ia membersihkan harta, menyucikan jiwa, dan menjadi sarana untuk mempererat ukhuwah serta menghapus kesenjangan sosial. Sementara itu, pajak sebagai kewajiban kenegaraan adalah bentuk kontribusi nyata dalam membangun kemaslahatan bangsa dan umat. Ketika keduanya dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan keikhlasan, maka akan tercipta harmoni antara tuntunan agama dan kewajiban sebagai warga negara.
Allah SWT telah menetapkan zakat sebagai instrumen keadilan dan kasih sayang di tengah masyarakat. Pemerintah pun menetapkan pajak sebagai sarana pemerataan dan pembangunan. Maka, umat Islam yang taat tidak hanya menunaikan zakat sebagai bentuk ketaatan kepada Allah, tetapi juga menjalankan kewajiban perpajakan sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan nasional.
Semoga kita senantiasa diberi kekuatan untuk menunaikan kedua kewajiban ini dengan niat yang lurus dan hati yang ikhlas. Dengan zakat dan pajak yang dikelola secara amanah dan adil, insya Allah negeri ini akan menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur—negeri yang makmur, diberkahi, dan diridhai oleh Allah SWT.

Comments