in ,

Aspek Perpajakan Pembubaran Perusahaan

Aspek Perpajakan Pembubaran Perusahaan
FOTO: IST

Aspek Perpajakan Pembubaran Perusahaan

Dalam menjalankan suatu usaha, tidak selamanya usaha berjalan lancar dan bertahan lama. Banyak sekali problematika yang dialami oleh para pengusaha dalam prosesnya yang bisa jadi membuat ia berhenti, tak terkecuali untuk perusahaan dengan skala kecil maupun besar. Sebuah perusahaan yang terbentuk dari kumpulan orang dengan tujuan tertentu membutuhkan pengelolaan yang lebih kompleks daripada usaha perorangan. Tentu dalam prosesnya, ­­­­persaingan pun lebih ketat dan problematika yang dihadapi juga lebih kompleks.

Tidak jarang, sebuah perusahaan memutuskan untuk membubarkan diri ataupun melakukan likuidasi karena berbagai alasan. Pada umumnya, beberapa alasan yang mengakibatkan sebuah perusahaan terpaksa untuk membubarkan diri adalah kerugian beruntun yang dialami, kemunduran kegiatan usaha, penurunan omzet secara signifikan, hingga terlilit hutang.

Sejatinya selain melakukan pembubaran atau likuidasi, terdapat berbagai upaya yang dapat dilakukan manajemen perusahaan dalam menghadapi problem diatas, yakni restrukturisasi keuangan, penundaan kewajiban pembayaran utang (PK-PU), hingga renegosiasi suku bunga pinjaman ataupun persuasi investor agar menyuntikkan dana talangan (bridging fund). Namun apabila tidak membuahkan hasil, maka opsi pembubaran atau likuidasi menjadi opsi terakhir.

Proses likuidasi didasari oleh sembilan hal sebagaimana diatur pada UU nomor 40 tahun 2007, diantaranya adalah keputusan RUPS, jangka waktu pendirian berakhir, penetapan pengadilan, dicabutnya kepailitan dan harta pailit tidak cukup membiayai kepailitan, insolvensi, dicabutnya izin usaha, permohonan kejaksaan, cacat hukum dalam akta pendirian, serta tidak mungkin dilanjutkannya perusahaan. Ketika mengalami likuidasi, maka salah satu langkah yang akan ditempuh adalah seluruh aset hasil likuidasi akan dibagikan kepada para kreditur dahulu, baru kemudian pemegang saham bila terdapat sisa. Aset perusahaan biasanya akan dijual melalui mekanisme lelang.

Baca Juga  5 Proyeksi Perubahan Kebijakan Pajak di Anggaran Federal Kanada

Terkait konteks perpajakan pembubaran perusahaan, wajib pajak perusahaan atau badan juga memiliki kewajiban perpajakan yang lebih kompleks dari pada wajib pajak orang pribadi. Berbagai kewajiban perpajakan seperti pendaftaran, pelaporan, hingga penghapusan NPWP memiliki proses yang lebih panjang. Begitu pula dalam proses pembubaran atau likuidasi perusahaan sebagai sebuah entitas pajak, ia juga memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi sebelum ia tak lagi menjadi wajib pajak badan. Apa saja?

1. Pelunasan Utang Pajak

Sebagaimana dijelaskan diatas, wajib pajak yang mengambil langkah likuidasi biasanya mengalami gagal bayar atas utang – utangnya terhadap para kreditur. Ketika terjadi likuidasi, maka para kreditur akan menagih kewajiban wajib pajak melalui aset – aset perusahaan yang dijual atau dilelang. Negara adalah termasuk salah satu kreditur yang  akan menagih kewajiban wajib pajak dalam bentuk utang pajak.

Sesuai pasal 21 UU KUP dan pasal 19 UU nomor 19 tahun 2000, negara memiliki hak mendahulu untuk utang pajak atas barang – barang milik penanggung pajak. Karena adanya hak mendahulu ini, hasil penjualan lelang atas barang – barang milik penanggung pajak harus digunakan untuk melunasi utang pajak dahulu. Hak mendahulu ini atas utang pajak ini meliputi pokok pajak, sanksi administrasi, serta biaya penagihan pajak. Hak mendahulu utang pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya, kecuali terhadap:

– Biaya perkara yang hanya disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak;

– Biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud; dan/atau

– Biaya perkara, yang hanya disebabkan oleh pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.

Artinya, pelunasan utang pajak menjadi prioritas utama ketika wajib pajak melakukan likuidasi atau pembubaran perusahaannya.

Baca Juga  Bappebti: Banyak Nasabah Transaksi ke Luar Negeri, Pajak Kripto Perlu Dievaluasi

Sedikit informasi, sebagaimana disebutkan pada surat edaran Dirjen Pajak nomor SE-15/PJ/2018, dalam rangka pembubaran atau likuidasi badan, KPP akan melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap wajib pajak. Pemeriksaan ini dilakukan untuk seluruh jenis pajak dan dilaksanakan dengan pemeriksaan lapangan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dari wajib pajak, contohnya pemenuhan kewajiban pembayaran dan pelaporan. Dalam prosesnya, pemeriksaan ini dapat disertai pemeriksaan dalam rangka permohonan penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP.

2. Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP

Ketika sebuah usaha dibubarkan, maka badan tak lagi menjadi wajib pajak. Karena itu, status pengukuhan PKP wajib pajak harus dicabut dan NPWP nya harus dihapuskan. Kedua proses ini lebih baik dilakukan secara permohonan oleh wajib pajak dengan segera. Hal ini supaya menghindari berbagai sanksi yang mungkin timbul apabila menunggu pencabutan pengukuhan PKP dan/atau penghapusan NPWP secara jabatan, karena DJP masih menganggap wajib pajak masih beroperasi. Apabila wajib pajak dianggap masih beroperasi, maka kewajiban pelaporan pun masih tetap berlaku.

Untuk pencabutan pengukuhan PKP, wajib pajak dapat mengajukan permohonan secara elektronik melalui aplikasi registrasi maupun secara tertulis kepada KPP. Permohonan diajukan dengan menggunakan formulir pencabutan pengukuhan PKP yang diisi dan ditandatangani disertai dengan dokumen pendukung. Nantinya KPP akan melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak dan menerbitkan keputusan berupa menerima atau menolan permohonan pencabutan pengukuhan PKP dalam jangka waktu 6 bulan sejak permohonan disampaikan.

Kemudian untuk penghapusan NPWP, wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan secara elektronik melalui aplikasi registrasi maupun tertulis kepada KPP. Permohonan penghapusan NPWP dapat dilakukan bersamaan atau setelah pengajuan permohonan pencabutan PKP. Permohonan yang diajukan dengan menggunakan formulir penghapusan NPWP yang diisi dan ditandatangani dan harus dilampiri dengan dokumen pendukung. Adapun dokumen pendukung bagi wajib pajak badan yang dilikuidasi atau dibubarkan adalah berupa fotokopi pembubaran badan atau dokumen sejenis yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksus Capai Rp 53,57 T

Atas permohonan penghapusan NPWP ini, KPP akan melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif wajib pajak badan yang akan dilikuidasi. Selain itu, penghapusan NPWP dapat dilakukan dalam hal wajib pajak:

1) Tidak memiliki utang pajak, atau memiliki utang pajak namun penagihannya telah daluwarsa.

2) Tidak sedang dilakukan tindakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana perpajakan, atau penuntutan tindak pidana perpajakan.

3) Tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama.

4) Tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer.

5) Tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan, berupa keberatan; pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; pengurangan atau pembatalan SKP; pengurangan atau pembatalan STP; pembatalan hasil pemeriksaan, verifikasi, atau penelitian PBB; gugatan; banding; dan/atau peninjauan kembali.

Apabila telah dipenuhi seluruh persyaratan diatas, maka kepala KPP akan menerbitkan keputusan menerima atau menolak permohonan penghapusan NPWP dalam jangka waktu 12 bulan sejak permohonan diterima.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *