Apa itu Multilateral Instrument?
Pada 2013, OECD (yang kemudian menggandeng G20) meluncurkan proyek BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) dengan 15 Action Plan untuk mengatasi berbagai modus penggerusan basis pajak serta penghindaran pajak seperti:
- Treaty Shopping → Penggunaan negara perantara untuk mendapatkan manfaat pajak dari P3B yang lebih menguntungkan.
- Artificial Avoidance of Permanent Establishment (PE) → Menghindari status BUT secara artifisial untuk menghindari pajak penghasilan.
- Transfer Pricing Abuse → Manipulasi harga dalam transaksi antar perusahaan afiliasi untuk memindahkan laba ke yurisdiksi tanpa aktivitas ekonomi yang konsisten dengan pajak rendah.
Salah satu poin dalam Proyek BEPS (BEPS Action 15) mengidentifikasi adanya kebutuhan untuk mengubah banyak P3B sekaligus (dalam rangka mengantisipasi berbagai rekomendasi dari rencana aksi lainnya pada Proyek BEPS) adalah dengan menggunakan satu perjanjian multilateral yang berlaku bagi banyak negara secara bersamaan.
Pada tahun 2015, OECD menerbitkan laporan final BEPS Action 15 berjudul “Developing a Multilateral Instrument to Modify Bilateral Tax Treaties” sebagai langkah awal dalam mengembangkan instrumen multilateral untuk mengubah perjanjian pajak bilateral secara simultan untuk meningkatkan efektivitas dan implementasi BEPS secara menyeluruh. Selanjutnya, pada 24 November 2016, draf akhir The Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (“Multilateral Instrument” or “BEPS MLI”) disepakati oleh negara-negara yang terlibat dalam proyek BEPS. Kemudian, pada 7 Juni 2017, sebanyak 68 negara, termasuk Indonesia, menandatangani MLI di Paris, Prancis, menjadikannya sebagai perjanjian multilateral pajak terbesar dalam sejarah.
Secara teknis, MLI memiliki beberapa dampak penting, terutama sebagai alat implementasi berbagai rekomendasi proyek BEPS yaitu:
1. Preventing Treaty Abuse (Action 6)
- MLI memperkenalkan Principal Purpose Test (PPT) dan Limitation on Benefits (LOB) yang membatasi penyalahgunaan perjanjian pajak, termasuk dalam struktur transfer pricing yang dirancang untuk menghindari pajak.
2. Permanent Establishment (Action 7)
- MLI memperluas cakupan definisi Bentuk Usaha Tetap (BUT) untuk mencegah skema artificial avoidance of PE, misalnya melalui komisioner atau agen independen yang tidak benar-benar independen.
- Ini berdampak pada transaksi antar perusahaan terkait yang mencoba menghindari status BUT guna mengurangi kewajiban pajaknya.
3. Dispute Resolution & Mutual Agreement Procedure (Action 14)
- MLI memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa (Mutual Agreement Procedure/MAP) untuk menyelesaikan perselisihan terkait transfer pricing antara otoritas pajak dari dua yurisdiksi.
- Mendorong peningkatan efektivitas resolusi sengketa Transfer Pricing, termasuk kemungkinan arbitrase.
4. Corresponding Adjustments & Double Taxation Relief
- MLI memungkinkan penyesuaian yang sesuai (corresponding adjustments) dalam kasus koreksi transfer pricing agar menghindari pajak berganda akibat koreksi sepihak oleh satu negara.
Dengan diimplementasikannya Multilateral Instrument (MLI), Indonesia bersama negara-negara peserta lainnya menunjukkan komitmen yang kuat dalam mendukung upaya global untuk mencegah praktik Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). MLI tidak hanya memperkuat integritas sistem perpajakan internasional, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak, khususnya dalam hal transfer pricing. Ke depan, diharapkan penerapan MLI dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan dan mendorong terciptanya sistem perpajakan yang transparan dan adil bagi seluruh pihak. Bagi Wajib Pajak, menjadi tantangan tersendiri untuk menerapkan P3B dengan memperhatikan adanya perubahan-perubahan yang disebabkan oleh MLI. Pemahaman pada isu-isu yang terdampak pada MLI menjadi penting untuk memastikan bahwa penerapan ketentuan P3B dapat dilaksanakan sesuai dengan update terkini dan dimanfaatkan secara optimal.
Sumber:
- https://www.oecd.org/content/dam/oecd/en/topics/policy-sub-issues/beps-mli/beps-mli-signatories-and-parties.pdf
- https://www.oecd.org/content/dam/oecd/en/topics/policy-sub-issues/beps-mli/multilateral-convention-to-implement-tax-treaty-related-measures-to-prevent-beps.pdf
- https://www.oecd.org/en/publications/2016/08/beps-project-explanatory-statement_g1g6db07.html
Pandangan dan opini dalam artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan PAJAK.COM.
Comments