Wamen Investasi: 3 Juta Pelaku Usaha Baru, Kantongi NIB dari OSS dalam Setahun
Pajak.com, Daerah Istimewa Yogyakarta —Wakil Menteri (Wamen) Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu menyebut bahwa ada tiga juta pelaku usaha baru yang telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), yang diterbitkan dari sistem Online Single Submission (OSS). Menurutnya, jumlah tersebut mencerminkan iklim berusaha di Indonesia terus menunjukkan tren yang positif.
“Dalam satu tahun pemerintahan [Prabowo Subianto – Gibran] ada pertumbuhan sekitar tiga juta pelaku usaha baru yang memiliki NIB di negara kita. Ini angka yang sangat signifikan. Artinya apa? Artinya memang negara kita, Indonesia, iklim berusahanya atau ekonominya masih tumbuh,” ungkap Todotua dalam Rapat Kerja Nasional II Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dikutip Pajak.com (12/11/25).
Dengan demikian, OSS telah menerbitkan total 14 juta NIB hingga saat ini. Menurut Todotua, peningkatan jumlah pelaku usaha yang terdaftar menunjukkan semakin kuatnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem perizinan berusaha yang transparan dan terintegrasi.
“Pemerintah akan terus berupaya memperbaiki ekosistem investasi agar lebih cepat, terukur, dan efisien,” tandasnya.
Selain penguatan OSS, pemerintah mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 (PP 28/2025) yang mengatur Service Level Agreement (SLA) untuk mempercepat prosedur perizinan berusaha. Todotua menjelaskan bahwa regulasi ini akan memperkuat penerapan prinsip fiktif positif, yakni mekanisme pemberian izin atau sertifikat standardisasi secara otomatis apabila jangka penerbitan telah terlampaui.
“Melalui PP 28/2025, pemerintah ingin memberikan kepastian waktu bagi pelaku usaha dalam pengurusan perizinan. Ada sekitar 132 jenis izin yang sekarang berlaku dengan mekanisme fiktif positif. Contohnya, izin usaha perhotelan memiliki batas waktu penyelesaian 14 hari. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada keputusan, maka izin dianggap telah terbit, dan pelaku usaha dapat langsung menjalankan kegiatannya,” jelas Todotua.
Ia memastikan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkeadilan, sekaligus mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional melalui kemudahan berusaha.
Sebagai informasi, PP 28/2025 juga memfasilitasi investor untuk mengajukan delapan fasilitas pajak melalui sistem OSS. Adapun delapan fasilitas pajak itu adalah:
- Pengajuan pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal;
- Pengajuan pembebasan bea masuk atas impor barang modal dalam rangka pembangunan atau pengembangan industri pembangkitan listrik untuk kepentingan umum;
- Pengajuan pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam rangka kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara;
- Pengajuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan;
- Pengajuan fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu;
- Pengajuan pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu;
- Pengajuan pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia; dan/atau
- Fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya.

Comments