DJP Gandeng Aparat Penegak Hukum, Berantas Praktik Manipulasi Data Ekspor CPO
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkuat sinergi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam operasi gabungan untuk mengungkap praktik manipulasi ekspor produk turunan crude palm oil (CPO) yang berpotensi merugikan penerimaan negara.
Melalui hasil investigasi dan koordinasi lintas instansi, ditemukan adanya modus penghindaran pajak melalui praktik underinvoicing, yakni pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya serta misklasifikasi barang dengan melaporkan produk turunan CPO sebagai fatty matter atau palm oil mill effluent (POME). Modus ini dilakukan untuk menghindari bea keluar dan menekan beban Pajak Penghasilan (PPh).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa DJP telah mengidentifikasi 282 Wajib Pajak yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi ekspor tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 257 Wajib Pajak menggunakan modus POME pada periode 2021–2024 dengan total nilai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) mencapai Rp45,9 triliun.
Sementara itu, 25 Wajib Pajak lainnya diduga memakai modus fatty matter sepanjang 2025 dengan nilai PEB sekitar Rp2,08 triliun.
“DJP mengestimasikan potensi kerugian negara dari sisi pajak akibat praktik underinvoicing fatty matter pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp140 miliar. Temuan ini berawal dari deteksi anomali lonjakan ekspor Fatty Matter ke Tiongkok sepanjang tahun berjalan,” jelas Bimo dalam keterangan resminya, yang diterima Pajak.com pada Rabu (12/11/25).
Sebagai tindak lanjut, DJP tengah melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) terhadap PT MMS dan tiga perusahaan afiliasinya, yaitu PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan perpajakan serta keabsahan nilai transaksi yang dilaporkan. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi langkah penegakan hukum berikutnya, termasuk kemungkinan peningkatan ke tahap penyidikan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Bimo menegaskan, DJP menerapkan pendekatan multi-door dalam penegakan hukum, dengan menggandeng berbagai lembaga seperti Satgassus OPN Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Upaya ini merupakan bentuk komitmen DJP untuk menutup celah shadow economy yang berpotensi menggerus penerimaan negara,” ujarnya.
Di sisi lain, Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) juga menyatakan dukungan terhadap upaya tersebut. Kanwil DJP Papabrama berkomitmen memperkuat sinergi antarinstansi dalam penegakan hukum, pengawasan kepatuhan, serta optimalisasi penerimaan negara di wilayah timur Indonesia.
Selain itu, Kanwil DJP Papabrama berperan aktif dalam mendorong transformasi menuju sistem perpajakan yang lebih transparan, adil, dan berintegritas.

Comments