Menu
in ,

Sovereign Wealth Fund, Keberlanjutan Pembangunan

Pajak.com, Jakarta – Untuk mencapai visi sebagai lima besar kekuatan dunia pada tahun 2045, Indonesia perlu melakukan percepatan pembangunan yang adil, merata, dan berkelanjutan. Mau tidak mau, Indonesia harus menciptakan iklim investasi yang kondusif dan menguntungkan untuk menarik investor lokal maupun mancanegara dalam meningkatkan pembiayaan pembangunan infrastruktur. Berbagai aliran dana asing yang masuk akan ditampung ke dalam Sovereign Wealth Fund (SWF). Lalu, apa sebetulnya yang dimaksud SWF dan seberapa penting pengelolaan SWF untuk keberlanjutan pembangunan menuju Indonesia maju?

Menurut International Monetary Fund (IMF), SWF merupakan dana investasi khusus yang dibuat atau dimiliki oleh pemerintah untuk memegang atau menguasai aset-aset asing untuk tujuan jangka panjang. SWF sebagai kendaraan finansial yang dimiliki negara, memiliki atau mengatur dana publik akan menginvestasikannya ke aset-aset yang luas dan beragam.

Biasanya, pemerintah akan menginvestasikan dana tersebut dalam aneka instrumen seperti deposito untuk mendapatkan bunga, saham untuk mendapatkan gain atau dividen, atau instrumen bentuk lain untuk meraup pendapatan. Selain untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di Indonesia, SWF juga digadang-gadang sebagai inovasi yang luar biasa untuk menjamin kepastian bagi para investor asing.

Yang patut diingat, SWF berbeda dengan cadangan devisa yang dipegang oleh bank sentral, karena lebih berorientasi jangka panjang dan punya tujuan utama sebagai pengembalian imbal hasil (return) ketimbang likuiditas. Di lain sisi, Bank Indonesia menyimpan cadangan devisa dalam mata uang asing untuk memenuhi kewajiban dan mendukung kebijakan moneter.

Jenis alokasi dari masing-masing jenis investasi akan bervariasi di SWF satu negara ke negara lainnya. Adapun negara-negara yang khawatir dengan likuiditas dapat membatasi investasi hanya pada instrumen utang publik yang sangat likuid. Sebaliknya, negara yang lebih toleran terhadap risiko akan mengalokasikan investasinya ke perusahaan-perusahaan yang memiliki prospek cerah seperti bank.

Dana investasi yang dikelola dalam SWF berasal dari berbagai sumber, termasuk surplus fiskal, operasi mata uang asing resmi, uang dari privatisasi, pembayaran transfer pemerintah, pendapatan dari ekspor sumber daya alam. Di antara sumber-sumber itu, kontributor terbesar biasanya berasal dari surplus perdagangan, terutama energi. Negara-negara pengekspor memperoleh mata uang asing, terutama dollar AS, dari penjualan minyak ke ke luar negeri akan menginvestasikannya untuk menghasilkan pengembalian yang tinggi—alih-alih sebagai cadangan devisa.

Tujuan SWF

Secara umum, SWF punya fungsi penting untuk stabilisasi ekonomi, terutama meningkatkan investasi dan tabungan masyarakat. Namun, secara umum SWF punya beberapa tujuan yakni melindungi dan menstabilkan anggaran dan ekonomi dari volatilitas berlebih akibat apresiasi mata uang domestik, mendiversifikasi ekonomi dari sebelumnya mengandalkan ekspor komoditas tidak terbarukan ke sektor yang bernilai tambah lebih tinggi seperti manufaktur dan jasa.

Lalu menghasilkan pengembalian yang lebih besar daripada cadangan devisa, membantu otoritas moneter menghilangkan likuiditas yang tidak diinginkan—termasuk efek surplus perdagangan terhadap penguatan mata uang domestik, dan meningkatkan tabungan untuk generasi mendatang sehingga lebih siap menghadapi tantangan masa depan dengan mengubah kekayaan sumber daya tidak terbarukan menjadi aset keuangan terbarukan.

Selain itu, SWF juga punya manfaat untuk mendanai pembangunan sosial dan ekonomi termasuk infrastruktur, baik fisik seperti jalan dan jaringan kereta api maupun non fisik seperti pendidikan dan kesehatan. Lainnya, SWF juga digunakan sebagai strategi politik ekonomi terutama melalui investasi ke obligasi pemerintah, institusi, atau perusahaan penting yang mengambil peran besar dalam perekonomian negara target.

Lembaga pengelola

Melalui Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah mendirikan Indonesia Investment Authority (INA) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI) untuk merespons kebutuhan pembiayaan dan penambahan investasi melalui Foreign Direct Investment (FDI).

Secara entitas, LPI bertanggung jawab terhadap Presiden sehingga memiliki kredibilitas dan persepsi stabilitas tinggi secara internasional. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi.

Kekayaan LPI juga termasuk kedalam Kekayaan Negara yang Dipisahkan. Sebagai lembaga sui generis (khusus), LPI memiliki independensi yang kuat serta manajemen profesional untuk memaksimalkan investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia.

INA memiliki tugas untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai aset negara secara jangka panjang, serta menyediakan alternatif pembiayaan bagi pembangunan nasional yang berkelanjutan. Melalui keberadaan INA, Indonesia diharapkan akan mengurangi kesenjangan kemampuan pendanaan domestik dengan kebutuhan pembiayaan pembangunan.

INA juga dituntut untuk menciptakan climate of investment atau iklim investasi nan kondusif, sehingga para investor bisa masuk ke Indonesia dengan nyaman dan lebih yakin untuk ikut serta dalam pembangunan Indonesia. Salah satunya, menciptakan rumah investasi dengan profesionalisme tinggi sekaligus governance yang kuat.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version