Menu
in ,

Mengenal Surat Perjanjian Kerja Sama Beserta Fungsinya

Surat Perjanjian Kerja Sama

FOTO: IST

Mengenal Surat Perjanjian Kerja Sama Beserta Fungsinya

Pajak.com, Jakarta – Membuat sebuah surat perjanjian kerja sama atau memorandum of understanding (MoU) merupakan suatu hal yang perlu Anda ketahui, khususnya bagi yang berkecimpung di dunia bisnis. Meskipun tergolong mudah untuk dibuat, namun surat perjanjian kerja sama tidak boleh dibuat secara sembarangan karena surat tersebut menjadi pegangan Anda kedepan dalam perjanjian yang di jalankan. Oleh karena itu, sebelum Anda memulainya, sebaiknya Anda memahami terlebih dahulu apa itu surat perjanjian kerja sama. Dikutip dari berbagai sumber, berikut pengertian, fungsi, dan jenis-jenis surat perjanjian kerja sama.

Apa itu Surat Perjanjian Kerja Sama?

Secara pengertian, surat perjanjian kerja sama adalah surat yang berisi klausul kesepatakan atau perjanjian tertulis antara dua belah pihak atau lebih mengenai hak dan kewajiban masing-masing. Tujuan dari adanya surat perjanjian kerja sama adalah untuk membangun hubungan hukum, dimana ada salah satu pihak yang menyampaikan kehendak dan kemudian pihak lain diharapkan membuat letter of point yang menunjukkan niatnya.

Surat perjanjian kerja sama bersifat mengikat secara menyeluruh terhadap semua pihak yang bersangkutan. Dengan kata lain, semua pihak harus melakukan hal yang sesuai dengan isi surat tanpa membuat kegiatan terlarang. Maka, alangkah baiknya sebelum membuat surat perjanjian tersebut, Anda sudah memikirkan secara matang hal apa saja yang perlu dibuat agar tidak timbul pelanggaran di kemudian hari.

Fungsi Surat Perjanjian Kerja Sama

Sebagaimana diketahui, surat perjanjian kerja sama setidaknya memiliki empat fungsi.

  1. Aspek keamanan 

    Surat perjanjian kerja sama dibuat agar seluruh pihak yang terlibat dalam suatu kegiatan merasa aman dan tenang. Hal ini dapat tercipta karena surat perjanjian bersifat mengikat dan menjamin seluruh pihak untuk melakukan kewajiban dan mendapatkan haknya.

  2. Hak dan kewajiban 

    Dalam surat perjanjian kerja sama, biasanya tertulis dengan jelas batasan dari hak serta kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak terkait.

  3. Mengurangi risiko

    Adanya surat perjanjian kerja sama juga dapat mengurangi dan meminimalisir risiko terjadinya perselisihan antara kedua belah yang melakukan kerja sama.

  4. Acuan penyelesaian

    Tidak hanya meminimalisir risiko perselisihan, surat perjanjian kerja sama juga berguna untuk menyelesaikan masalah jika terjadi perdebatan atau perseisihan dalam melakukan suatu kerja sama. Surat ini bisa menjadi acuan penyelesaian dan dapat dijadikan bukti konkret di pengadilan jika terjadi proses persidangan.

Jenis-jenis Surat Perjanjian Kerja Sama

telah mengenal pengertian dan fungsi dari surat perjanjian kerja sama, ada baiknya Anda juga perlu mengetahui jenis-jenisnya dari berbagai bisnis.

1. Surat perjanjian kerja sama investasi
Surat perjanjian kerja sama di bidang investasi biasanya dibuat oleh pihak-pihak yang ingin melakukan investasi di perusahaan yang memiliki potensi yang cukup bagus.

2. Surat perjanjian kerja sama perdagangan
Surat perjanjian ini dibuat oleh pihak-pihak yang ingin menjalin kerja sama dalam hal perdagangan, dan biasanya dilakukan oleh para pelaku usaha. Sebagai contoh, seorang penyedia barang ingin menitipkan barang jualannya di toko milik orang lain atau minimarket dengan sistem keuntungan bagi hasil.

3. Surat perjanjian kerja sama antar perusahaan 
Surat perjanjian jenis ini digunakan oleh dua perusahaan yang ingin mengadakan kerja sama. Tidak seperti surat-surat perjanjian sebelumnya, surat ini dibuat dengan menyertakan logo perusahaan serta kop surat. Anda juga perlu mencantumkan beberapa aturan, hak, kewajiban, yang harus dilakukan oleh kedua belah pihak yang terlibat.
Selain itu, surat ini perlu dibuat dengan teliti. Lakukan peninjauan ulang atau cek kembali beberapa detail yang sesuai sudah tercantum dalam surat perjanjian kerja sama tersebut. Tujuannya agar surat perjanjian yang telah dibuat tidak akan merugikan pihak manapun.

4. Surat perjanjian kerja sama proyek
Surat perjanjian kerja sama proyek dibuat ketika Anda yang ingin melakukan suatu proyek, namun masih membutuhkan pihak lain untuk membantu dalam menyelesaikannya. Dengan jenis surat inilah Anda bisa membuat sebuah kerja sama suatu proyek dengan pihak lain.

5. Surat perjanjian kerja sama penanaman modal
Jenis surat perjanjian yang satu ini biasanya dibuat oleh pihak atau pelaku usaha yang kekurangan modal dan ingin bekerjasama dengan pihak lain yang memiliki modal lebih namun tidak memiliki usaha apapun. Nantinya pemilik modal akan mendapatkan keuntungan dari usaha tersebut.

6. Surat perjanjian kerja sama bidang modal dagang
Untuk jenis ini, biasanya melibatkan dua pihak yang akan membangun usaha bersama dengan penentuan modal dan keuntungan yang sudah diatur dan disepakati bersama. Pahami terlebih dahulu isi surat tersebut sebelum menandatanganinya dan jangan lupa untuk mempelajari berbagai kasus terkait pelanggaran ketentuan dalam surat yang sering terjadi agar Anda lebih waspada.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version