Menu
in ,

Jokowi Jamin Keamanan Investor Terkait UU Cipta Kerja

Jokowi Jamin Keamanan Investor Terkait UU Cipta Kerja

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjamin keamanan dan kemudahan investor di Indonesia meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-Undang Nomor 11 tentang Undang-Undang Cipta Kerja atau yang dikenal dengan UU Ciptaker ini bersifat inkonstitusional bersyarat. Jokowi pastikan, UU Ciptaker masih berlaku selama dua tahun ke depan.

“Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan MK. Dan MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku, oleh karena itu, saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang, dan akan berproses tetap aman dan terjamin. Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” kata Jokowi saat konferensi pers virtual terkait UU Ciptaker, pada Senin (29/11).

Sementara itu, berdasarkan amar putusan MK, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi terhadap UU Ciptaker.

“Saya telah memerintahkan kepada para Menko dan para Menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya. Dengan dinyatakan masih berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK,” jelas Jokowi.

Jokowi memastikan, komitmen pemerintah terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi harus tetap dijalankan.

“Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin dan saya pastikan,” jelas Jokowi.

Seperti diketahui, MK telah memutuskan bahwa UU Ciptaker bersifat inkonstitusional bersyarat. Oleh sebab itu, pemerintah dan DPR harus merevisi UU yang disahkan pada 2 November 2020 ini.

“Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu dua tahun tidak dapat menyelesaikan perbaikan, maka UU atau pasal-pasal atau materi muatan UU yang dicabut oleh UU Nomor 11 Tahun 2021 harus dinyatakan berlaku kembali,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan yang disiarkan virtual, pada (25/11).

MK juga menyatakan, untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Artinya, tidak dibenarkan pemerintah menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Ciptaker.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa berlakunya UU Ciptaker pasca-putusan MK bersifat limitatif. Kuasa Hukum KSPI Said Salahudin menerangkan, hal itu tercantum pada amar putusan ketujuh.

Pada amar putusan, terdapat dua substansi mengenai pembatasan pemberlakuan UU Ciptaker. Pertama, UU Ciptaker tetap berlaku tetapi tidak bisa mengeluarkan kebijakan baru yang bersifat strategis dan berdampak luas. Kedua, menangguhkan aturan UU Ciptaker dan turunannya yang bersifat strategis dan berdampak luas.

“Kalau itu sudah bersifat strategis dan berdampak luas maka harus ditangguhkan, apa itu ditangguhkan, ditunda pelaksanaannya,” jelas Said.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version