in ,

“Influencer” Inisial BVN Terbukti Goreng Saham, OJK Beri Sanksi Rp5,35 Miliar 

Influencer” Inisial BVN Terbukti Goreng Saham, OJK Beri Sanksi Rp5,35 Miliar 

Pajak.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial (influencer) berinisial BVN sebesar Rp5,35 miliar karena terbukti menggoreng saham atau melakukan manipulasi harga perdagangan saham.

Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menegaskan bahwa penetapan sanksi ini merupakan bentuk komitmen pengawasan dan langkah tegas OJK dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

“OJK menetapkan sanksi berupa denda sebesar Rp5,35 miliar kepada saudara BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham periode 2021 – 2022,” jelas Hasan dalam konferensi pers, dikutip Pajak.com Selasa (24/2/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan OJK, BVN terbukti melakukan pelanggaran pada kasus perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) periode 1 – 27 September 2021 dan 8 November – 29 Desember 2021; PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari –  27 Desember 2021; dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret – 17 Juni 2022.

“Pemeriksaan dilakukan OJK dengan menganalisis secara mendalam atas fakta-fakta transaksi saham, penelusuran aktivitas media sosial dari yang bersangkutan, identifikasi pola transaksi saham yang bersangkutan dan fakta-fakta pemeriksaan lainnya,” ujar Hasan.

Salah satu pola transaksi BVN adalah manipulasi pasar dengan melakukan order beli dan order jual beberapa saham menggunakan beberapa rekening efek, sehingga menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak didasarkan pada kekuatan keadaan jual – beli yang sebenarnya. Tindakan tersebut menimbulkan terjadinya gambaran semu atas perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dapat memengaruhi keputusan investor untuk melakukan transaksi saham dimaksud.

Selain itu, BVN memberikan informasi melalui media sosial terhadap satu atau lebih saham, atau menyampaikan informasi rencana pembelian saham, atau menyampaikan perkiraan pergerakan harga saham tertentu. Di saat yang bersamaan, BVN pun melakukan penjualan atau pembelian saham dengan memanfaatkan reaksi followers atas informasi yang disampaikan tersebut.

Secara simultan, OJK juga menetapkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak pada perdagangan.

Hasan menegaskan, pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan OJK dalam memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia.

“OJK akan terus melaksanakan pengawasan serta penegakan ketentuan secara konsisten dan proporsional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai upaya untuk mendukung terciptanya pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, berintegritas, serta kompetitif dan berkelanjutan,” pungkas Hasan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *