BI Perpanjang Keringanan Bayar Kartu Kredit hingga 30 Juni 2025
Pajak.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) kembali memberikan angin segar bagi masyarakat dengan perpanjang kebijakan keringanan pembayaran kartu kredit hingga 30 Juni 2025. Sebelumnya, kebijakan ini dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2024.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan bahwa perpanjangan ini mencakup beberapa poin penting. “Perpanjangan kebijakan tarif SKNBI (Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia) dan kebijakan kartu kredit sampai dengan 30 Juni 2025,” ujar Perry, dikutip Pajak.com pada Minggu (24/11).
Ia menambahkan bahwa batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit tetap sebesar 5 persen dari total tagihan. Selain itu, nilai denda keterlambatan juga dibatasi maksimal 1 persen dari total tagihan atau tidak lebih dari Rp 100.000.
Kebijakan ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat dan memastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga. “Kebijakan ini bertujuan agar transaksi ekonomi masyarakat terus berjalan,” jelas Perry.
Tidak hanya pada kartu kredit, Bank Indonesia juga memperpanjang kebijakan tarif SKNBI hingga periode yang sama. Tarif SKNBI dari BI ke bank ditetapkan sebesar Rp 1, sementara tarif dari bank kepada nasabah maksimum Rp 2.900.
Kredit Perbankan Tumbuh Positif
Dalam kesempatan yang sama, Perry juga memaparkan perkembangan positif kredit perbankan. Pertumbuhan kredit pada Oktober 2024 tercatat mencapai 10,92 persen secara tahunan (year on year/yoy). “Pertumbuhan ini didukung oleh terjaganya minat penyaluran kredit serta realokasi alat likuid ke kredit oleh perbankan,” ungkapnya.
Hingga akhir Oktober 2024, BI telah menyalurkan insentif Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) sebesar Rp 259 triliun kepada berbagai kelompok perbankan, termasuk bank BUMN (Rp 120,9 triliun), BUSN (Rp 110,9 triliun), BPD (Rp 24,7 triliun), dan KCBA (Rp 2,6 triliun). Perry menambahkan, “Insentif ini disalurkan kepada sektor-sektor prioritas seperti hilirisasi minerba dan pangan, otomotif, perdagangan, serta UMKM.”
Sementara itu, dari sisi permintaan, pertumbuhan kredit didukung oleh kinerja usaha korporasi yang tetap stabil. Beberapa sektor ekonomi yang menunjukkan pertumbuhan kuat meliputi jasa dunia usaha, perdagangan, dan industri. Kredit modal kerja tumbuh sebesar 9,25 persen yoy, kredit investasi mencapai 13,63 persen yoy, dan kredit konsumsi tumbuh 11,01 persen yoy. Selain itu, pembiayaan syariah meningkat 11,93 persen yoy, dan kredit UMKM tumbuh sebesar 4,76 persen yoy.
“Pertumbuhan kredit pada 2024 diperkirakan tetap berada di kisaran 10-12 persen dan akan meningkat pada 2025,” pungkas Perry, memberikan harapan positif bagi sektor ekonomi di tahun mendatang.
Comments