Menu
in ,

Bertemu Wiranto, Wamendag Bahas Pengelolaan Kripto

Pajak.com, Jakarta – Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuga melakukan pertemuan khusus dengan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto untuk membahas tentang pengelolaan aset kripto. Hasil pembahasan ini akan menjadi kajian mengenai dampak kripto, khususnya terhadap perekonomian nasional.

Jerry mengaku senang karena Wantimpres memberikan perhatian khusus terhadap komoditas digital yang tengah berkembang pesat belakangan ini. Pemerintah akan berupaya merumuskan regulasi yang sesuai untuk menangkap potensi dari aset kripto.

“Beliau (Wiranto) khususnya dan dewan pertimbangan presiden pada umumnya, memberikan perhatian yang khusus buat kripto. Ini dilakukan untuk melihat sejauh mana bisa berdampak terhadap perekonomian nasional dan bagaimana pula cara untuk mengoptimalkan manfaatnya,” ungkap Jerry, Rabu (23/6).

Secara spesifik, ada beberapa hal yang dibicarakan dalam pertemuan itu. Pertama, Wiranto ingin mendengar perkembangan aset kripto, baik dalam lingkup internasional maupun dalam lingkup domestik. Kedua, Wiranto ingin mengetahui bagaimana visi kementerian perdagangan dalam pengelolaan perdagangan aset kripto.

Jerry lantas mengemukakan, bahwa kementerian perdagangan melalui Bappebti (Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) tengah mempersiapkan pendirian bursa. Tujuan dari pendirian bursa adalah untuk melindungi pelaku dan pemilik aset kripto dan sebagai upaya optimalisasi dampak positif bagi negara, misalnya potensi perpajakannya.

“Dengan regulasi yang jelas dan adanya bursa, pemilik dan pedagang aset kripto punya batasan yang jelas mengenai aset mereka dan bagaimana perdagangannya. Dengan begitu mereka bisa beraktifitas secara legal dan terlindungi,” tambah Jerry.

Selain itu, eks Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang salah satunya membidangi komunikasi dan informatika ini mengatakan, pendirian bursa dan regulasi yang jelas akan memperkuat ekosistem kripto di Indonesia. Sehingga pelaku perdagangan kripto tidak lari ke bursa di luar negeri.

“Ke depan banyak hal yang bisa dikelola dan dimanfaatkan oleh dampak dari tren perdagangan aset kripto. Oleh karena itu, regulasi dan penataan kelembagaan terkait harus bisa mengakomodasi perkembangan ini agar bisa bermanfaat secara luas bagi kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Saat ini sudah ada sekitar 299 jenis aset kripto, antara lain bitcoin, ethereum, ripple, binance coin, polkadot, chainlink, lightcoin, dan sebagainya. Bappebti mencatat, hingga Mei 2021, investor aset kripto sudah tumbuh lebih dari 50 persen menjadi 6,5 juta orang dibandingkan beberapa tahun lalu. Sementara nilai transaksi sepanjang 2021 mencapai Rp 370 triliun dari Rp 65 triliun di tahun 2020.

Pengelolaan aset kripto telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 99 tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version