Menu
in ,

Waspadai Peningkatan Mobilitas Tempat Wisata dan Ritel

Waspadai Peningkatan Mobilitas Tempat Wisata dan Ritel

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pemerintah akan mewaspadai peningkatan mobilitas tempat wisata dan ritel selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini merupakan buntut dari laporan Komando Distrik Militer (Dandim) yang mengungkapkan bahwa pengunjung di kawasan wisata Pangandaran telah mencapai 10 ribu orang pada pekan lalu.

Peningkatan mobilitas terjadi terutama akibat ritel dan tempat wisata. Walaupun sudah diambil langkah macam-macam, genap-ganjil, dan sebagainya, tetap saja angka itu naik. Nah, ini menjadi perhatian kita semua. Masyarakat harus tetap waspada, hati-hati,” jelas Luhut melalui keterangan pers virtual terkait hasil rapat terbatas PPKM, pada (27/9).

Di sisi lain, ia mengakui, kemungkinan masyarakat telah jenuh berada di rumah, sehingga tidak bisa menahan diri untuk melakukan kunjungan wisata atau berbelanja ke tempat ritel seperti mal.

“Sekarang tinggal pengaturannya harus kita sama-sama diperhatikan karena berbahaya kalau tidak ditangani dengan baik,” tegas Koordinator PPKM Jawa dan Bali ini.

Seperti diketahui, pemerintah telah melakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di wilayah PPKM level 3 Jawa dan Bali. Adapun 20 tempat wisata itu tersebar di lima provinsi, yaitu:

  1. DKI Jakarta : Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah
  2. Jawa Barat  : Taman Safari Indonesia, Taman Bunga Nusantara, The Lodge Maribaya, Glamping Lake Rancabali, Kawah Putih, Jbound, dan Saung Mang Udjo
  3. Jawa Tengah : Grand Maerakaca Taman Mini, Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, TWC Prambanan, dan Taman Satwa Taru Jurug
  4. Daerah Istimewa Yogyakarta: TWC Ratu Boko, Taman Pintar, dan Watu Lumbung Culture Resort
  5. Jawa Timur : Taman Rekreasi Selecta, Jatim Park 2, Hawai Group, serta Maharani Zoo dan Gua.

Namun, Luhut menegaskan, 20 tempat wisata itu wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Beberapa aturan itu diantaranya, selama pelaksanaan uji coba pengunjung dibatasi untuk mereka yang di atas 12 tahun; adanya panduan protokol kesehatan yang meliputi, cleanliness (kebersihan), health (kesehatan), safety (keamanan), and environmental sustainability (ketahanan/ramah lingkungan). Pengunjung dan pegawai pun wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, Luhut mengungkapkan, tingkat kasus positif COVID-19 telah turun di bawah 2 persen hingga saat ini. Begitu pula, masyarakat yang melakukan testing, sudah mencapai sekitar 170.000 per hari. Kemudian, tindakan pelacakan orang yang terpapar COVID-19 (tracing) untuk Jawa dan Bali juga mulai menunjukkan adanya perbaikan.

“Ini positivity rate sudah di bawah dua persen, malah sudah satu persen. Ini dalam tujuh hari, angkanya sudah membaik. Jadi, kalau ada orang berkomentar yang di-testing cuma 30.000, sekarang yang ditesting sudah 170.000-an per hari,” sebutnya.

Luhut mengingatkan, penerapan PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali masih berlaku hingga 4 Oktober 2021.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version