in ,

UMKM Perlu Ketahui! Kriteria dan Syarat Pengajuan KUR Khusus

Kriteria dan Syarat Pengajuan KUR Khusus
FOTO: IST

UMKM Perlu Ketahui! Kriteria dan Syarat Pengajuan KUR Khusus

Pajak.com, Jakarta – Pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) agaknya perlu mengetahui tentang fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) klaster (KUR khusus). Pasalnya, fasilitas pembiayaan ini memiliki banyak manfaat dari KUR pada umumnya. Untuk mengetahuinya secara lebih komprehensif, Pajak.com akan menguraikan kriteria dan syarat pengajuan KUR khusus berdasarkan regulasi yang berlaku.

Kriteria untuk Mengajukan KUR Khusus 

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, KUR khusus diberikan kepada UMKM yang masuk dalam kriteria, yaitu kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, perikanan rakyat, industri UMKM atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi.

Baca Juga  PLN Lakukan Berbagai Inisiatif Jalankan Arahan Presiden Untuk Mitigasi Perubahan Iklim

Plafon pinjaman KUR khusus dapat mencapai Rp 500 juta untuk setiap individu anggota kelompok. Penerima KUR khusus dengan plafon di atas Rp 100 juta wajib ikut serta dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Suku bunga/margin untuk KUR khusus ditetapkan sebesar 6 persen efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.

KUR khusus memiliki jangka waktu pinjaman paling lama empat tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja. Sementara untuk kredit/pembiayaan investasi diberikan paling lama lima tahun. KUR khusus bisa diperpanjang atau direstrukturisasi menjadi lima tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja dan menjadi tujuh tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.

Syarat Mengajukan KUR Khusus 

Calon penerima KUR khusus harus memenuhi persyaratan berikut ini:

1. Termasuk UMKM, meliputi kelompok usaha atau gabungan kelompok tani dan nelayan (Gapoktan) dengan ketentuan:

  • Kelompok usaha yang dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan mitra usaha;
  • Kelompok usaha yang dilaksanakan untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggotanya;
  • Kelompok usaha yang memiliki surat keterangan kelompok usaha atau surat keterangan lainnya yang diterbitkan oleh dinas/instansi terkait; dan
  • Kelompok dan anggota terdaftar dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP);
Baca Juga  Jokowi Berikan 64 Tanda Kehormatan ke Tokoh Bangsa! Ada Surya Paloh, Prabowo, dan Erick Thohir

2. Pengajuan permohonan kredit/pembiayaan melalui ketua kelompok usaha, dengan jumlah pengajuan berdasarkan plafon kredit/pembiayaan yang diajukan oleh masing-masing anggota kelompok usaha;

3. Perjanjian kredit/pembiayaan dilakukan oleh masing-masing anggota kelompok usaha dengan penyalur KUR;

4. Apabila hasil penilaian penyalur KUR atas pengajuan kredit/pembiayaan membutuhkan agunan tambahan, maka dapat memberikan agunan tambahan kolektif yang bersumber dari aset kelompok usaha itu sendiri atau aset dari sebagian anggota kelompok usaha yang dapat dipertanggungjawabkan melalui  mekanisme tanggung renteng;

5. Apabila terdapat kegagalan pembayaran angsuran kredit/pembiayaan maka ketua kelompok usaha mengoordinir pelaksanaan mekanisme tanggung renteng antar-anggota kelompok usaha;

6. Calon penerima KUR khusus harus mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan paling kurang 6 bulan;

Baca Juga  Upacara HUT Ke-79 RI di IKN Berlangsung Khidmat, Listrik PLN Aman Tanpa Kedip

7. Calon penerima KUR khusus juga diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

8. Wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau Surat Keterangan Pembuatan KTP; dan

9. Wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk plafon di atas Rp 50 juta.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *