Sri Mulyani Ungkap Peran Strategis Kemenkeu di Pemerintahan
Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan peran strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa tugas dan fungsi Kemenkeu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Tugas Kemenkeu mencakup perumusan kebijakan fiskal, pengelolaan kas negara, pengelolaan utang negara, pengelolaan aset negara, akuntansi dan pelaporan keuangan, serta pengawasan dan pengendalian,” ujar Sri Mulyani Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, saat membahas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kemenkeu Tahun Anggaran 2026, dikutip Pajak.com pada Selasa (15/7/25).
Tak hanya itu, Kemenkeu juga menjalankan peran sebagai Bendahara Umum Negara, Chief Financial Officer (CFO) negara, dan Koordinator Hubungan Fiskal antara pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, seluruh tugas tersebut wajib dijalankan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, value for money, dan prediktabilitas agar keuangan negara tetap kredibel dan berfungsi sebagai instrumen pengikat kepercayaan publik.
“Keuangan negara harus kredibel, bisa dipercaya, dan menjadi tools untuk menjaga kontrak antara rakyat dan negara. Keuangan yang sehat adalah sarana dan prasyarat menuju Indonesia maju. Inilah yang terus kami jaga dan jalankan di Kementerian Keuangan,” tegasnya.
Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa pelaksanaan fungsi strategis ini turut menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, meningkatkan efektivitas belanja pembangunan, serta memperkuat ketahanan fiskal nasional dalam menghadapi tantangan global.
Untuk mendukung fungsi-fungsi tersebut, Kemenkeu terus meningkatkan kualitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada tahun 2025, target penerimaan negara ditetapkan sebesar Rp3.004,5 triliun, tumbuh 2,03 persen dari tahun sebelumnya. Belanja pemerintah pusat dirancang sebesar Rp2.701,44 triliun, dengan alokasi transfer ke daerah mencapai Rp919,87 triliun.
Skala pengelolaan APBN pun semakin luas, mencakup 99 kementerian dan lembaga, 546 pemerintah daerah, lebih dari 75 ribu desa, serta 19.439 satuan kerja. Selain itu, Kemenkeu melayani 82,23 juta Wajib Pajak aktif dan 148 ribu eksportir serta importir. Volume transaksi harian dalam sistem keuangan negara juga sangat tinggi, termasuk pengelolaan lebih dari 2,3 juta data faktur pajak, 22.894 dokumen Surat Perintah Membayar (SPM), dan 39.680 dokumen pabean setiap harinya.

Comments