Sri Mulyani Pakai Saldo SAL Rp16 Triliun untuk Kopdes Merah Putih
Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2025 (PMK 63/2025) tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada Tahun Anggaran 2025. Aturan ini menetapkan alokasi dana sebesar Rp16 triliun dari SAL untuk mendukung perbankan dalam menyalurkan pinjaman kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 mengenai Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih. Program ini digagas sebagai upaya mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan sekaligus membangun ekonomi dari desa untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Dalam Pasal 2 PMK 63/2025, ditegaskan bahwa pemerintah menggunakan dana SAL untuk penempatan di bank yang menyalurkan pinjaman kepada Kopdes Merah Putih maupun Koperasi Daerah Merah Putih. Besaran penggunaan SAL yang ditetapkan mencapai Rp16 triliun.
“Untuk memberikan dukungan kepada bank yang menyalurkan pinjaman kepada KKMP dan/atau KDMP, pemerintah menggunakan SAL untuk penempatan dana pada bank. Besaran penggunaan SAL sebagaimana dimaksud sebesar Rp16 triliun,” bunyi Pasal 2 PMK 63/2025, dikutip Pajak.com pada Jumat (5/9/25).
Adapun, pada Pasal 3 beleid tersebut juga mengatur mekanisme pencairan dana tersebut, yakni melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas SAL ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) dalam bentuk rupiah. Proses ini dilaksanakan sesuai dengan PMK mengenai pengelolaan SAL.
Lebih lanjut, dalam beleid tersebut pemerintah menyebutkan bahwa penggunaan SAL akan dianggarkan sebagai pembiayaan pada subbagian anggaran Badan Usaha Negara (BUN) Investasi Pemerintah.
“Penetapan rincian pembiayaan pada subbagian anggaran BUN Investasi Pemerintah dari penggunaan SAL ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan,” bunyi Pasal 4 PMK tersebut.
Lebih lanjut, pencatatan dan pelaporan penggunaan SAL diatur dalam Pasal 5. Pengeluaran tersebut akan dibukukan sebagai penerimaan pembiayaan dalam APBN 2025. Selain itu, penempatan dana pada bank tercatat sebagai investasi pemerintah nonpermanen. Hasil penggunaan SAL tersebut wajib dilaporkan dalam laporan keuangan pemerintah pusat tahun anggaran 2025.
PMK ini ditetapkan di Jakarta pada 28 Agustus 2025 dan diundangkan pada 1 September 2025. Dengan dasar hukum tersebut, pemerintah memastikan dukungan pembiayaan Kopdes Merah Putih dapat berjalan sesuai mandat Presiden Prabowo dalam rangka memperkuat ekonomi desa dan ketahanan pangan nasional.

Comments