in ,

Soal Tuntutan 17+8, Menkeu Purbaya: Itu Suara Sebagian Kecil Rakyat RI Karena Hidupnya Masih Kurang

FOTO : IST

Soal Tuntutan 17+8, Menkeu Purbaya: Itu Suara Sebagian Kecil Rakyat RI Karena Hidupnya Masih Kurang

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi munculnya gelombang 17+8 Tuntutan Rakyat yang ramai digaungkan oleh sejumlah kelompok masyarakat dan influencer. Menurut Purbaya, aspirasi tersebut merupakan suara dari sebagian kecil rakyat Indonesia yang masih merasa kehidupannya belum tercukupi.

“Saya belum belajar itu. Tapi basically begini. Itu kan suara sebagian kecil rakyat kita. Kenapa? Mungkin sebagian ngerasa keganggu hidupnya masih kurang ya,” ujar Purbaya kepada awak media di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta, dikutip Pajak.com pada Selasa (9/9/25).

Purbaya menilai bahwa dengan terciptanya pertumbuhan ekonomi di kisaran 6 sampai 7 persen, potensi keresahan masyarakat akan mereda karena mereka akan lebih sibuk mencari kerja dan memenuhi kebutuhan hidup dibandingkan turun ke jalan melakukan demonstrasi.

“Saya ciptakan pertumbuhan ekonomi 6 persen, 7 persen itu akan hilang dengan otomatis. Mereka akan sibuk cari kerja dan makan enak dibandingkan mendemo,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Purbaya menegaskan fokus pemerintah bukan sekadar mengejar angka pertumbuhan ekonomi tertentu, melainkan mengoptimalkan laju pertumbuhan setinggi mungkin agar manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.

“Bukan bakal dikejar 8 persen. Kita akan kejar secepat, ciptakan pertumbuhan yang paling cepat, seoptimal mungkin. Kalau Anda bilang bisa enggak besok 8? Kalau saya bilang bisa kan saya nipu. Tapi kita bergerak ke arah sana,” jelasnya.

Dalam kesempatan berbeda usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Purbaya menyinggung bahwa perlambatan ekonomi menjadi salah satu penyebab munculnya keresahan sosial. Ia menilai, unjuk rasa yang terjadi belakangan ini tidak terlepas dari tekanan ekonomi yang dirasakan sebagian masyarakat.

“Gini, selama ini ada perlambatan ekonomi karena berbagai hal. Dan keributan demo-demo itu sebetulnya karena sebagian masyarakat mungkin ngerasa ekonomi melambat dan tertekan,” kata Purbaya.

Purbaya optimistis pemulihan ekonomi dapat berlangsung cepat, bahkan ia memperkirakan kondisi akan kembali normal dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan. “Nah sekarang kita kebalikan dengan cepat. Dalam seminggu-dua minggu pasti akan balik,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sekelompok influencer termasuk YouTuber Jerome Polin mengumumkan paket 17+8 Tuntutan Rakyat sebagai bentuk desakan kepada pemerintah, terutama kepada DPR. Tuntutan ini muncul sebagai respons atas gelombang demonstrasi yang digelar berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, buruh, hingga pengemudi ojek online, pada 25–29 Agustus 2025 di sejumlah wilayah Indonesia yang pada akhirnya menuai dukungan dari masyarakat di media sosial Instragram.

Paket 17+8 tersebut terdiri dari 17 tuntutan jangka pendek yang harus dipenuhi dalam waktu satu minggu dengan tenggat 5 September 2025, serta 8 tuntutan jangka panjang yang ditargetkan rampung hingga 31 Agustus 2026.

Dalam jangka pendek, tuntutan mencakup pembentukan tim investigasi independen terhadap kasus kekerasan yang menimpa demonstran, penghentian keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil, serta pembebasan seluruh demonstran yang ditahan. Selain itu, aparat diminta menindak tegas pelaku pelanggaran hukum, menghentikan kekerasan oleh kepolisian, dan membekukan kenaikan gaji maupun tunjangan DPR beserta fasilitas baru yang dianggap membebani publik.

Tuntutan juga menyasar transparansi anggaran DPR, penyelidikan kepemilikan harta anggota DPR oleh KPK, serta dorongan agar Badan Kehormatan DPR memeriksa anggota yang melecehkan aspirasi rakyat. Partai politik pun diminta menjatuhkan sanksi tegas kepada kader yang tidak etis, serta mengumumkan komitmen untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.

Tidak hanya itu, kelompok penggagas menekan agar anggota DPR aktif berdialog dengan mahasiswa dan masyarakat sipil, menegakkan disiplin internal aparat, memastikan TNI tidak memasuki ranah sipil, hingga menjamin upah layak untuk sektor padat karya seperti guru, buruh, dan pekerja informal. Terdapat pula desakan agar pemerintah mengambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan melindungi buruh kontrak melalui dialog dengan serikat pekerja.

Sementara itu, tuntutan jangka panjang dengan tenggat hingga 31 Agustus 2026 berisi agenda reformasi besar, termasuk pembersihan DPR secara menyeluruh, reformasi partai politik, dan penguatan pengawasan eksekutif. Mereka juga menuntut rencana reformasi perpajakan yang lebih adil, pengesahan UU Perampasan Aset Koruptor, serta penguatan independensi KPK dan UU Tipikor.

Selain itu, terdapat dorongan untuk mereformasi kepolisian agar lebih profesional dan humanis, mengembalikan TNI ke barak tanpa pengecualian, memperkuat Komnas HAM dan lembaga pengawas independen, serta meninjau ulang kebijakan sektor ekonomi dan ketenagakerjaan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *