in ,

SMF Kucurkan Dana Rp 113,59 Triliun Pembiayaan dan Sekuritisasi Perumahan 

SMF Dana Rp 113
FOTO: IST

SMF Kucurkan Dana Rp 113,59 Triliun Pembiayaan dan Sekuritisasi Perumahan 

Pajak.com, Bandar Lampung – PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF telah menyalurkan dana sebesar Rp 113, 59 triliun melalui pembiayaan dan sekuritisasi perumahan hingga semester I-2024. Rinciannya, melalui pembiayaan Rp 99,38 triliun dan sekuritisasi perumahan Rp 14,21 triliun.

Direktur Sekuritisasi dan Pembiayaan SMF Heliantopo dalam konferensi pers kinerja SMF Semester I-2024 di Bandar Lampung, Minggu (29/9), menjelaskan bahwa dana tersebut setara dengan 8,37 kali dibandingkan dengan modal disetor yang tercatat sebesar Rp 14,33 triliun. Menurutnya, aliran dana tersebut menegaskan peran strategis perseroan sebagai penyedia likuiditas bagi lembaga penyalur pembiayaan perumahan sehingga proses penyaluran pembiayaan kepada masyarakat berjalan optimal.

Baca Juga  Pemerintah Bidik Tambahan Kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Angin 5 GW pada 2030 

“Kami melihat kondisi pasar primer perumahan masih menghadapi tantangan, akan tetapi dengan kondisi pertumbuhan ekonomi yang masih terjaga, peluang untuk pasar perumahan pada umumnya masih terbuka.” jelas Heliantopo dikutip Pajak.com pada Senin (30/9).

Lebih rinci, dalam penghimpunan sumber dana hingga semester I-2024, total penerbitan sekuritisasi SMF tercatat sebanyak 17 kali yakni sebesar Rp 14,21 triliun. Sedangkan, untuk penerbitan surat utang sebanyak 63 kali dengan total Rp 64.95 triliun.

Kemudian untuk distribusi penyaluran dana paling banyak dialirkan ke wilayah Indonesia bagian barat yakni 85,04 persen, Indonesia bagian tengah 14,37 persen dan Indonesia bagian timur 0,59 persen. Dana tersebut dialirkan melalui Bank Umum, Bank Syariah, Bank Pembangunan Daerah (BPD), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Perusahaan Pembiayaan, dan lembaga keuangan lainnya.

Baca Juga  Kemenkeu Alokasikan Rp 492,08 M, untuk Penguatan Pengawasan di Sektor Kepabeanan dan cukai

Heliantopo berharap, langkah tersebut diharapkan dapat mengakselerasi pemenuhan kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia.

Untuk diketahui, SMF merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan tahun 2005 di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang mengemban tugas sebagai Special Mission Vehicle (SMV) untuk meminimalisir beban fiskal pemerintah dalam pembangunan sektor perumahan.

SMF berperan sebagai liquidity provider bagi lembaga keuangan penyalur pembiayaan perumahan untuk menyediakan dana menengah panjang bagi pembiayaan perumahan melalui kegiatan sekuritisasi dan pembiayaan agar masyarakat dapat memiliki hunian yang layak dan terjangkau. Selain itu melalui peran sebagai Sekretariat Ekosistem Pembiayaan Perumahan, SMF juga berkontribusi dalam memberikan masukan dan memfasilitasi perumusan kebijakan pembiayaan perumahan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *