Menu
in ,

Sinergi Pemerintah, Google dan Apple Berantas Pinjol Ilegal

Sinergi Pemerintah, Google dan Apple Berantas Pinjol Ilegal

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah menggandeng Google dan Apple untuk memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal atau platform yang tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol ilegal itu akan diblokir dan dilarang menggunakan Google Playstore dan App Store.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Google dan Apple untuk mencegah munculnya kejahatan finansial dan memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal. Ia menegaskan, kali ini pemerintah sangat serius menggandeng seluruh pihak untuk memberantas pinjol yang telah merugikan masyarakat.

“Untuk mendukung agar industri fintech nasional bertumbuh dengan baik Kominfo sendiri telah berkomunikasi dengan Google dan Apple agar pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Play Store dan App Store harus disertai dengan bukti lisensi yang diterbitkan OJK atas fintech yang bersangkutan,” jelas Johnny dalam konferensi pers virtual, usai mengikuti rapat koordinasi terkait pinjol ilegal, pada (19/10).

Saat ini Kominfo telah memblokir 4.873 pinjol ilegal yang tersebar di berbagai platform, mulai dari website, marketplace, aplikasi, media sosial, dan layanan file sharing.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar tidak ada lagi pihak menyelenggarakan pinjol secara ilegal.

“Hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini. Kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal,” tegasnya.

Mahfud lantas menjelaskan, dari sudut hukum perdata, praktik pinjol ilegal adalah tindakan yang tidak sah. Sebab tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif, seperti diatur di dalam hukum perdata.

“Kepada mereka yang terlanjur menjadi korban, jangan membayar, jangan membayar. Sebab dari aspek hukum perdata kita bersikap pinjaman online itu ya ilegal, namanya juga pinjol ilegal. Tapi bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan,” jelas eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Sementara dari sudut pandang hukum pidana, pemerintah mendorong Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) untuk meningkatkan tindakan terhadap pinjol ilegal. Terutama menyangkut pihak-pihak yang menagih dengan cara melakukan ancaman kekerasan hingga menyebar data atau foto-foto terhadap peminjam.

“Kalau karena tidak membayar, lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Sebab dari sudut hukum pidana terkait ekses-ekses ikutan, seperti misalnya tindakan ancaman kekerasan, ancaman penyebaran foto senonoh mulai ditingkatkan. Karena mulai sekarang bandar-bandarnya dan stafnya mulai ditindak. Bareskrim Polri akan memasifkan tindakan di berbagai tempat. Kalau ada orang yang tetap dipaksa bayar, jangan bayar karena itu ilegal,” jelas Mahfud.

Ia menyebutkan, tindakan itu memiliki beberapa payung hukum, antara lain adalah Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan; Pasal 335 KUHP mengenai perbuatan yang tidak menyenangkan; Undang-Undang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 29, Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3.

Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Deputi Gubernur Bank Indonesia Doni P Joewono, dan Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version