in ,

Purbaya Bakal Selidiki Uang Pemerintah Rp285,6 Triliun di Deposito Bank

FOTO : IST

Purbaya Bakal Selidiki Uang Pemerintah Rp285,6 Triliun di Deposito Bank

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa ia akan menyelidiki penempatan dana pemerintah yang mencapai Rp285,6 triliun dalam bentuk deposito berjangka di perbankan per Agustus 2025.

Purbaya menjelaskan bahwa angka tersebut mengalami kenaikan signifikan. Ia membeberkan, pada Desember 2024 dana serupa tercatat Rp204,2 triliun, sementara di 2023 nilainya hampir sama yakni Rp204,1 triliun.

“Kita masih investigasi itu uang apa. Kalau saya tanya anak buah saya, mereka bilang tidak tahu, tapi saya yakin mereka tahu,” ujar Purbaya dalam acara 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Hotel JS Luwansa, dikutip Pajak.com pada Jumat (17/10/25).

Purbaya menjelaskan bahwa dana tersebut diduga ditempatkan pada instrumen deposito dengan tujuan memperoleh bunga. Ia menilai, meski penempatan dana itu lazim dilakukan, sumber dan statusnya masih perlu dipastikan. Purbaya menyebut, biasanya bank memberikan kode khusus untuk membedakan dana milik pemerintah dengan dana lainnya.

“Itu kan taruh uang di deposito untuk dapat bunga, kan? Saya tidak tahu itu uang lembaga-lembaga di bawah kementerian atau yang lain. Tapi setahu saya, biasanya kan bank memberi kode yang jelas, kalau uang pemerintah kan uang pemerintah,” tuturnya.

Purbaya juga mengaku mencurigai adanya praktik permainan bunga di sejumlah bank komersial, termasuk yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). “Ada kecurigaan mereka main bunga. Di banyak bank komersial kita, Himbara mungkin. Tapi, saya akan investigasi lagi itu uang apa sebetulnya,” ujarnya.

Ia menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa dana pemerintah dikelola secara optimal tanpa menimbulkan kerugian bagi negara. “Terus saya akan cek itu uang apa sebetulnya. Itu terbesar kalau ditaruh di deposito seperti itu. Itu kan saya ngutang,” tegasnya.

Menurut Purbaya, penempatan dana dalam deposito justru dapat menimbulkan potensi kerugian bagi pemerintah karena imbal hasil yang diterima dari bunga deposito lebih rendah dibandingkan bunga yang harus dibayar atas obligasi negara.

“Karena pasti return dari bank-nya kan lebih rendah dari bunga yang saya bayar untuk obligasi, kan? Pasti saya rugi kalau gitu. Saya cek betul,” pungkasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *