Menu
in ,

Presiden Jokowi Luncurkan Taksonomi Hijau Indonesia

Pajak.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan Taksonomi Hijau Indonesia yang disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Taksonomi ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah untuk mengindentifikasi sektor dan subsektor usaha menjadi tiga kategori, yakni ramah lingkungan, kurang ramah lingkungan, dan tidak ramah lingkungan. Dengan demikian, kementerian/lembaga (K/L) dapat menentukan kebijakan dalam memberikan insentif maupun disinsentif untuk seluruh industri di tanah air.

Taksonomi Hijau Indonesia akan menjadi salah satu capaian atau kebijakan nasional bersama dengan beberapa inisiatif di lainnya, seperti percepatan dekarbonisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) 2021—2030; perdagangan karbon; dan Peta Jalan Pengembangan Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

“Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi hijau. Salah satunya adalah besarnya potensi energi hijau di Indonesia baik hydropower maupun geotermal. Selain itu, pemerintah saat ini juga tengah membangun kawasan industri hijau di Kalimantan Utara. Maka, dengan mengucap bismillahirrohmanirrohim, saya luncurkan Taksonomi Hijau Indonesia,” kata Jokowi dalam Peluncuran Taksonomi Hijau Indonesia, yang disiarkan secara virtual, (20/1).

Ia memastikan, kebijakan reformasi struktural akan terus dilanjutkan dengan berfokus pada pembangunan ekonomi berbasis environmental, social, dan governance. Pemerintah juga komitmen mendorong transformasi teknologi dan digitalisasi dalam upaya mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

“Saya mengharapkan dukungan dari sektor dan industri jasa keuangan untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi dan menyukseskan agenda reformasi struktural, teknologi tersebut,” kata Jokowi.

Di sisi lain, Indonesia tetap melanjutkan pembangunan infrastruktur dengan mereformasi bidang manufaktur dan industri. Pemerintah juga masih mendorong hilirisasi mineral dan ekspor barang-barang olahan hasil tambang.

“Bolak-balik saya sampaikan, setelah nikel akan kita setop, bauksit akan kita setop, tembaga akan kita setop, timah akan kita setop, emas akan kita setop untuk tidak diekspor dalam bentuk raw material atau bahan mentah. Pembangunan berbagai kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus juga akan terus kita tambah. Kita tingkatkan dan diharapkan dapat menjadi sumber pertumbuhan baru. Meningkatkan ekspor manufaktur, dan menciptakan nilai tambah bagi perekonomian kita,” kata Jokowi.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua OJK Wimboh Santoso mengatakan, Taksonomi Hijau Indonesia akan menjadi panduan bagi K/L dalam menyusun kebijakan pemberian insentif maupun disinsentif. Dalam Taksonomi Hijau Indonesia, OJK telah menyusun dan mengkaji 2.733 klasifikasi sektor dan subsektor ekonomi. Bahkan, sebanyak 919 diantaranya telah dikonfirmasi oleh kementerian terkait.

“Indonesia menjadi salah satu dari beberapa negara dan kawasan yang memiliki susunan taksonomi untuk sektor ekonomi hijau, menyusul Tiongkok, Uni Eropa, dan ASEAN. (Taksonomi Hijau Indonesia) akan jadi pedoman bagi penyusunan kebijakan dalam memberikan insentif dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk di dalamnya OJK yang sudah dimulai dengan ATMR (aset tertimbang menurut risiko) yang lebih rendah kredit kepada kendaraan berbasis baterai,” kata Wimboh.

Taksonomi Hijau Indonesia tercakup dalam Sustainable Finance Tahap Kedua tahun 2021—2025 untuk sektor jasa keuangan. Penyusunan taksonomi ini juga merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam memenuhi target Perjanjian Paris, yakni mengurangi emisi karbon hingga 29 persen dengan usaha sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada 2030. Taksonomi Hijau Indonesia juga seirama dengan komitmen Indonesia dalam penanganan perubahan iklim yang disepakati Presiden Jokowi di The United Nations Climate Change Conference ke-26 (COP26).

 

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version