in ,

Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Rp7 Triliun Hasil Perampasan dari Tambang Ilegal

FOTO : IST

Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Rp7 Triliun Hasil Perampasan dari Tambang Ilegal

Pajak.com, Bangka Belitung – Pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas praktik tambang ilegal yang merugikan negara. Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan aset hasil rampasan negara senilai sekitar Rp7 triliun dari perusahaan-perusahaan tambang ilegal di kawasan PT Timah Tbk. Acara tersebut berlangsung di Smelter PT Tinindo Internusa, Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Senin (6/10/25).

Penyerahan aset dilakukan secara berjenjang, dimulai dari jaksa agung kepada wakil menteri keuangan (wamenkeu) kemudian dari wamenkeu kepada CEO Danantara, dan akhirnya kepada direktur utama PT Timah Tbk.

“Pagi hari ini saya ke Bangka. Tadi bersama-sama kita menyaksikan penyerahan rampasan negara dari perusahaan-perusahaan swasta yang melaksanakan pelanggaran hukum,” ujar Prabowo dalam keterangannya kepada awak media usai acara penyerahan aset, dipantau Pajak.com pada YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (6/10/25).

Barang rampasan yang diserahkan tidak hanya bernilai besar, tetapi juga mencakup berbagai bentuk aset, baik fisik maupun uang tunai. Aset-aset tersebut terdiri atas 108 unit alat berat; 99,04 ton produk kristal Sn (cristalyzer); 94,47 ton crude tin dalam 112 balok; aluminium sebanyak 15 bundle (15,11 ton) dan 10 jumbo bag (3,15 ton); logam timah Rfe 29 bundle (29 ton); satu unit mess karyawan; serta 53 unit kendaraan.

Selain itu, terdapat pula 22 bidang tanah seluas total 238.848 meter persegi, 195 unit alat pertambangan, logam timah seberat 680.687,6 kilogram, dan enam unit smelter. Tidak hanya itu, uang tunai juga disetorkan ke kas negara dengan nilai mencapai Rp202.701.078.370, 3.156.053 dolar Amerika Serikat (AS), 53.036.000 yen, 524.501 dolar Singapura, 765 euro, 100.000 won Korea, dan 1.840 dolar Australia.

Prabowo menegaskan bahwa total nilai aset yang berhasil disita dan diserahkan mencapai Rp6 triliun hingga Rp7 triliun. Namun, nilai tersebut belum termasuk potensi ekonomi dari tanah jarang (rare earth/monasit), yang disebutnya bisa mencapai ratusan ribu dolar AS per ton.

“Nilainya dari enam smelter dan barang-barang yang disita mendekati enam sampai tujuh triliun [rupiah]. Tapi, tanah jarang yang belum diurai, mungkin nilainya lebih besar, sangat besar, tanah jarang. Monasit ya, monasit itu satu ton itu bisa ratusan ribu dolar [AS], 200 ribu dolar [AS],” ungkap Presiden.

Lebih lanjut, Prabowo mengungkapkan bahwa total kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal di kawasan PT Timah diperkirakan mencapai Rp300 triliun. Angka tersebut menunjukkan betapa besar kebocoran kekayaan negara akibat kegiatan yang melanggar hukum tersebut.

“Kita bisa bayangkan kerugian negara dari enam perusahaan ini saja, kerugian negara total Rp300 triliun. Kerugian negara sudah berjalan Rp300 triliun, ini kita berhentikan,” tegasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *