in ,

Prabowo Rombak Eselon I Kemenkeu, Tambah 2 Ditjen Baru untuk Sri Mulyani

Prabowo Rombak Eselon I Kemenkeu
FOTO: IST

Prabowo Rombak Eselon I Kemenkeu, Tambah 2 Ditjen Baru untuk Sri Mulyani

Pajak.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah rombak susunan eselon I di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024. Perubahan ini menambah dua Direktorat Jenderal (Ditjen) baru serta memperkenalkan sebuah badan baru di bawah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Dalam susunan baru ini, Prabowo menambahkan dua Ditjen, yaitu Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal serta Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Selain itu, terdapat penambahan satu badan, yaitu Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.

Dalam Perpres yang ditandatangani Prabowo pada Selasa, 5 November 2024, susunan organisasi Kemenkeu kini terdiri atas Sekretariat Jenderal, 9 Ditjen, Inspektorat Jenderal, 2 badan, dan 9 staf ahli.

Baca Juga  Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tetap dan Berikan Diskon untuk Rumah Tangga

“Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden,” bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres 158/2024, dikutip Pajak.com pada Kamis (7/11).

Lebih lanjut, Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal, yang baru dibentuk, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 13 dalam Perpres tersebut, bertugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kemudian, Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan bertanggung jawab atas penyusunan dan pelaksanaan kebijakan terkait sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional di sektor keuangan.

Sedangkan badan baru, yaitu Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 53, bertugas mengembangkan serta mengelola teknologi informasi dan komunikasi, serta memanfaatkan data, informasi, dan intelijen keuangan.

Baca Juga  Jadi Akar Perekonomian Nasional, Menko Airlangga Dorong Koperasi Terus Tumbuh

Perubahan ini memperlihatkan perbedaan signifikan dari susunan organisasi yang diatur dalam peraturan sebelumnya, yaitu pada Perpres Nomor 57 Tahun 2020. Pada Perpres sebelumnya, Kemenkeu terdiri atas Sekretariat Jenderal, 7 Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, 2 badan, dan 9 staf ahli.

Lebih lengkap, berikut daftar susunan baru organisasi Kemenkeu:

a. Sekretariat Jenderal

b. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal

c. Direktorat Jenderal Anggaran

d. Direktorat Jenderal Pajak

e. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

f. Direktorat Jenderal Perbendaharaan

g. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

h. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan

i. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko

j. Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan

k. Inspektorat Jenderal

Baca Juga  Celios Wanti-Wanti Pemerintah Tak Impor Bahan Makanan untuk Program Makan Bergizi Gratis

l. Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan

m. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan

n. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak

o. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak

p. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak

q. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara

r. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak

s. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara

t. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional

u. Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal

v. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *