Menu
in ,

PPKM Diperpanjang, Ini Permintaan APINDO dan KADIN

PPKM Diperpanjang, Ini Permintaan APINDO dan KADIN

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia pada prinsipnya mendukung segala kebijakan pemerintah untuk menanggulangi COVID-19, termasuk memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021. Namun, pengusaha (APINDO dan KADIN Indonesia) meminta sejumlah kelonggaran selama PPKM diperpanjang agar bisnis dapat tetap bertahan, sehingga tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal atau pemotongan gaji karyawan.

Ketua Umum APINDO Hariyadi Sukamdani meminta selama PPKM diperpanjang, pemerintah dapat mengizinkan perusahaan manufaktur sektor esensial dan penunjangnya beroperasi setidaknya dengan kapasitas karyawan operasional 100 persen serta karyawan penunjang 25 persen. Seperti diketahui, manufaktur merupakan sektor penentu dari pertumbuhan ekonomi nasional.

“Dalam hal ini (beroperasi), perusahaan harus tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat. Lalu melaporkan kegiatannya secara berkala pada Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Kami pengusaha menginginkan pemerintah mempertimbangkan usulan tersebut, terutama bagi perusahaan yang sudah melakukan vaksinasi terhadap perusahaannya, karyawannya,” kata Hariyadi dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/7).

Ia juga meminta pemerintah memerhatikan perusahaan manufaktur yang telah memiliki kontrak komitmen memenuhi kebutuhan perusahaan lain, baik yang berada di lingkup nasional maupun internasional. Sebab jika tidak memenuhi kontrak itu, perusahaan bersangkutan bisa terkena denda.

“Perusahaan pun memiliki kepentingan mempertahankan produk-produk domestik untuk substitusi impor berupa bahan baku dan bahan penolong produksi,” tambah Hariyadi.

Selanjutnya, APINDO meminta supaya pemerintah memberi kelonggaran terhadap industri manufaktur non-esensial dan penunjangnya bisa tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal karyawan operasional 50 persen dan karyawan penunjang 100 persen.

“Nantinya apabila telah boleh beroperasi, protokol kesehatan di perusahaan bisa diaudit secara berkala baik oleh pemerintah, pihak swasta, maupun pelanggan. Kemudian kalau terdapat karyawan di perusahaan manufaktur esensial yang positif COVID-19, perusahaan akan melakukan evaluasi secara cepat dan menurunkan kapasitas karyawan operasional,” kata Hariyadi.

Di kesempatan yang sama, Ketua KADIN Indonesia Arsjad Rasjid menambahkan, saat ini yang diperlukan adalah keseimbangan antara penanganan kesehatan dan ekonomi. KADIN dan APINDO berjanji akan mendukung pemerintah dalam penanganan COVID-19. Salah satunya diejawantahkan dengan inisiasi program Vaksinasi Gotong Royong dan Rumah Oksigen Gotong Royong.

“Kita mengerti penting sekali fokus dalam kesehatan tapi roda ekonomi tidak bisa stop, harus jalan, kalau tidak, dampak sosialnya akan berat sekali. Kami yakin pemerintah sangat open. Semua pengusaha di Indonesia, kami mengajukan bagaimana pentingnya roda ekonomi bisa kembali khususnya industri manufaktur esensial, menunjang ekspor jangan sampai diambil alih. Bahan baku dan bahan penolong produksi, memiliki kepentingan untuk mempertahankan pendapatan karyawan pada industri padat karya, misalnya di sektor tekstil, garmen, dan sepatu untuk kepentingan geopolitik Indonesia di mata dunia internasional,” jelas Arsjad.

Selain itu, KADIN Indonesia berharap, pemerintah dapat mendesain kebijakan fiskal secara konsolidasi untuk meningkatkan daya beli masyarakat, baik melalui program proteksi sosial yang dieksekusi dengan cepat maupun insentif ekonomi untuk dunia usaha yang memadai.

“Pemerintah perlu mendorong harmonisasi kebijakan kesehatan, ekonomi, dan sosial secara terpadu dan melakukan komunikasi satu pintu sehingga menciptakan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat. Kebijakan ini juga diimplementasikan secara selaras antara pemerintah pusat dan daerah,” tambah Arsjad.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version