in ,

PPATK Rampungkan Analisis Rekening “Dormant”, Ini Hasilnya!

FOTO : IST

PPATK Rampungkan Analisis Rekening “Dormant”, Ini Hasilnya!

Pajak.com, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan bahwa seluruh proses analisis atas rekening dormant atau tidak aktif yang dilakukan secara bertahap bersama perbankan sejak 15 Mei 2025 telah tuntas pada 31 Juli 2025. Dari hasil analisis, PPATK berhasil memetakan risiko atas 122 juta rekening dormant yang terdampak penghentian sementara transaksi.

Adapun, rekening-rekening tersebut telah dikategorikan berdasarkan tingkat risiko, tanpa mengungkap informasi individual yang bersifat rahasia.

PPATK juga telah menyiapkan sejumlah rekomendasi perbaikan penanganan dan mitigasi risiko penyalahgunaan rekening dormant untuk diserahkan kepada otoritas yang berwenang. Peta risiko ini diharapkan menjadi rujukan bagi regulator maupun industri jasa keuangan dalam mengambil langkah tepat melindungi kepentingan nasabah.

Sebagai langkah perlindungan bagi masyarakat, PPATK meminta perbankan untuk secara proaktif mendapatkan informasi terkini mengenai identitas dan keberadaan nasabah melalui kontak langsung, baik secara tatap muka maupun online. Prosedur reaktivasi rekening dormant ini menjadi bagian dari proses mengenali pengguna jasa atau Know Your Customer (KYC).

Sejak Mei 2025, PPATK secara bertahap telah memberikan arahan resmi kepada perbankan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara transaksi (cabut Hensem) atas rekening dormant, sesuai prosedur yang berlaku. Hingga kini, lebih dari 100 juta rekening atau 90 persen dari total rekening dormant telah kembali aktif.

Mayoritas rekening tersebut merupakan rekening yang tidak aktif selama lima hingga 35 tahun. Proses aktivasi sepenuhnya diserahkan kepada pihak bank sesuai mekanisme dan kebijakan internal masing-masing.

“Proses di PPATK sudah selesai. Selanjutnya, mekanisme aktivasi kembali sepenuhnya berada di masing-masing bank, sesuai kebijakan internal mereka. Kami terus mendorong percepatan layanan ini, sambil memastikan bahwa kedepan rekening yang dilepas benar-benar aman dari potensi penyalahgunaan,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Senin (11/8/25).

PPATK berharap, setelah dilakukan pengkinian data nasabah, rekening terbebas dari praktik jual beli rekening, potensi peretasan, penyalahgunaan, dan penyimpangan lain yang marak terjadi, sehingga hak dan kepentingan pemilik rekening sah tetap terjaga dan perekonomian nasional terlindungi.

Bagi masyarakat yang rekeningnya masih berstatus dormant atau terhenti sementara, langkah yang dapat dilakukan antara lain yakni mengunjungi kantor pusat atau cabang bank terdekat, menghubungi layanan resmi bank (telepon, email, live chat, atau aplikasi mobile banking) jika tidak memungkinkan hadir langsung, serta menyiapkan dokumen identitas dan bukti kepemilikan rekening sesuai ketentuan bank.

PPATK menegaskan bahwa kebijakan penghentian sementara bukanlah bentuk hukuman atau penghapusan hak, melainkan langkah preventif untuk melindungi dana nasabah serta menjaga integritas sektor jasa keuangan dan stabilitas ekonomi.

Kebijakan ini berbasis pada laporan perbankan dan hasil pengkinian informasi nasabah yang dilakukan bank secara langsung. Upaya ini dinilai menjadi bagian dari pencegahan penyalahgunaan rekening dormant untuk kejahatan seperti penipuan, jual beli rekening, judi online, korupsi, narkotika, peretasan, serta tindak pidana lain yang merugikan nasabah pemilik sah rekening.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *