Menu
in ,

Perundingan IUAE-CEPA Capai Kesepakatan Substansi

Perundingan IUAE–CEPA

Foto: Dok. Biro Humas Kemendag

Pajak.com, Jakarta – Perundingan putaran keempat Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAE–CEPA) menghasilkan kesepakatan terkait substansi bagi Indonesia dan Persatuan Emirat Arab (PEA). Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Djatmiko Bris Witjaksono menyampaikan rasa terima kasihnya dan memberikan apresiasi positif atas tercapainya kesepakatan substansi bagi kedua belah pihak.

“Setelah enam bulan berunding, akhirnya pada 27 Februari 2022 perundingan IUAE–CEPA dapat diselesaikan secara substantif. Secara khusus, saya dan Ketua Tim Perunding PEA menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada tim perunding kedua negara atas kerja keras dan koordinasi intensif untuk mencapai target yang telah disepakati,” ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip Pajak.com pada Kamis (03/03).

Sejak awal perundingan IUAE–CEPA yang diluncurkan pada 2 September 2021 lalu di Bogor, Indonesia dan PEA berkomitmen untuk dapat menyelesaikan perundingan dalam kurun waktu satu tahun, yaitu sebelum penutupan Expo 2020 Dubai pada Maret 2022. Untuk itu, kedua pihak sepakat menjadikan putaran keempat ini sebagai putaran terakhir untuk menyelesaikan perundingan dan mencapai target yang telah ditentukan.

Selain itu, perundingan putaran keempat ini berfokus pada penyelesaian berbagai isu yang masih memerlukan pembahasan lebih lanjut. Mulai dari perdagangan barang, perdagangan jasa, ketentuan asal barang, serta hukum dan isu kelembagaan. Djatmiko menjelaskan, delegasi kedua negara saling menunjukkan fleksibilitas yang tinggi, namun tetap mengutamakan dan mengamankan kepentingan nasional masing-masing, sehingga perundingan dapat berjalan dengan lancar dan konstruktif.

“Selain menjadi perundingan perdagangan pertama yang berhasil diselesaikan ditahun 2022 ini, perjanjian IUAE-CEPA merupakan perjanjian pertama Indonesia dengan mitra di Kawasan Teluk, sekaligus mencatatkan sejarah sebagai perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif tercepat yang pernah diselesaikan Indonesia,” jelas Djatmiko.

PEA sendiri merupakan salah satu mitra potensial Indonesia yang tidak hanya sebagai tujuan ekspor nontradisional, tapi juga berpotensi untuk menjadi hub perdagangan internasional di kawasan Timur Tengah, Asia, Afrika, dan Eropa.

Oleh karena itu, melalui perundingan tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan perdagangan dan investasi kedua negara, terutama dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional ditengah dampak pandemi COVID-19.

Djatmiko mengatakan, IUAE-CEPA akan menjadi satu tonggak sejarah baru bagi Indonesia. Karena, IUAE-CEPA merupakan perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif yang untuk pertama kalinya mencakup bab khusus mengenai isu ekonomi Islam.

Menurutnya, hal ini menjadi terobosan baru bagi Indonesia untuk bekerja sama dengan negara mitra dagang dalam mengembangkan kerja sama dibidang ekonomi Islam. Pengembangan kerja sama dalam bab ekonomi Islam IUAE–CEPA mencakup tujuh sektor, yaitu bahan baku, makanan dan minuman, obat-obatan dan kosmetik, busana muslim, wisata ramah muslim, media dan rekreasi ramah muslim, serta keuangan Islam.

“Selain itu, bab ekonomi Islam juga mengatur adanya saling pengakuan antara kedua negara di bidang sertifikasi halal,” pungkasnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version