Pemerintah Siapkan Anggaran Rp2,66 Triliun untuk Tukin 31 Ribu Dosen ASN
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan baru terkait pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian Pendidikan, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati hadir bersama Menteri Pendidikan, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini. Ketiganya menegaskan bahwa pemberian Tukin ini merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi dosen dalam dunia pendidikan nasional.
“Semoga penghargaan ini tidak hanya memacu semangat para dosen dalam melaksanakan tugas mulia mencerdaskan bangsa, tetapi juga mendukung reformasi birokrasi Indonesia,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, dikutip Pajak.com pada Rabu (16/4/2025).
Pemberian Tukin ini menyasar 31.066 dosen ASN yang selama ini hanya menerima tunjangan profesi di luar gaji pokok dan tunjangan melekat. Kebijakan ini disebut sebagai langkah korektif yang sudah lama dinantikan kalangan akademisi, khususnya dosen yang berada di bawah naungan PTN non-badan hukum.
Dari total penerima Tukin, sebanyak 8.725 dosen berasal dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Satuan Kerja (Satker), 16.540 dosen dari PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, serta 5.801 dosen dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
Anggaran negara yang dialokasikan untuk implementasi kebijakan ini tidak kecil, yakni mencapai Rp2,66 triliun. Sri Mulyani menjelaskan, besarannya dihitung berdasarkan selisih antara nilai tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan dengan tunjangan profesi yang selama ini diterima dosen.
“Jika tunjangan profesi lebih besar, maka yang akan dibayarkan adalah tunjangan profesi,” jelas Sri Mulyani.
Tukin ini tidak berlaku untuk seluruh dosen secara seragam, karena penghasilan dosen akan tetap disesuaikan dengan tipe institusi tempat mereka mengajar.
Dosen di PTN Badan Hukum (PTNBH) dan PTN BLU yang sudah menerapkan sistem remunerasi, akan menerima gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, dan remunerasi. Sementara dosen di PTN Satker, PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi, serta LLDikti akan memperoleh gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, dan Tukin.
Dengan terbitnya Perpres ini, pemerintah berharap bisa menciptakan sistem penghargaan yang lebih adil dan mampu mendorong peningkatan kinerja akademik dosen. Tak hanya dalam aspek pengajaran, tapi juga di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta mendukung keberlanjutan reformasi birokrasi Indonesia.
“Semoga penghargaan ini tidak hanya memacu semangat para dosen dalam melaksanakan tugas mulia mencerdaskan bangsa, tetapi juga mendukung reformasi birokrasi Indonesia,” pungkas Sri Mulyani.
Comments