Pemerintah Sebut Proses Negosiasi Tarif Indonesia–AS Masih Berlanjut
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan bahwa proses negosiasi tarif antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) masih terus berlanjut.
Dalam proses negosiasi yang berlangsung sepanjang 2025, Indonesia menjadi salah satu negara pertama yang berhasil mencapai kesepakatan setelah Presiden AS Donald Trump mengeluarkan pernyataan resmi pada 7 Juli 2025. Melalui kesepakatan tersebut, tarif terhadap sejumlah produk ekspor Indonesia ke AS diturunkan dari 32 persen menjadi 19 persen.
Pemerintah menjelaskan bahwa tahap legal drafting atau penyusunan dokumen hukum masih berjalan secara cermat untuk memastikan seluruh klausul kesepakatan sesuai dengan regulasi nasional dan komitmen internasional yang berlaku. Proses ini juga dilakukan agar implementasi kesepakatan dapat berjalan efektif dan transparan.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Indonesia akan melanjutkan negosiasi tarif setelah pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) pada akhir November 2025.
Pemerintah berkomitmen agar setiap kesepakatan ekonomi yang ditandatangani membawa manfaat langsung bagi masyarakat, memperkuat struktur industri nasional, dan menjaga posisi Indonesia sebagai mitra strategis yang mandiri dan netral di tengah dinamika geopolitik global,” ungkap Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto, dikutip Pajak.com pada Selasa (4/11/25).
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang memimpin Tim Negosiasi Tarif Indonesia-AS optimistis bahwa sejumlah komoditas unggulan Indonesia berpotensi memperoleh tarif nol persen. Produk-produk seperti kelapa sawit, kakao, dan karet disebut memiliki peluang besar karena tidak dapat diproduksi secara efisien di AS.
Selain membahas penurunan tarif, pemerintah juga memperjuangkan perlakuan khusus bagi komoditas strategis yang menjadi bagian dari rantai pasok industri kesehatan, serta mendorong pembahasan aspek non-tarif untuk menciptakan iklim perdagangan yang lebih adil.
Dalam setiap tahap perundingan, pemerintah menegaskan bahwa kepentingan nasional tetap menjadi prioritas utama. Strategi negosiasi disusun agar hubungan bilateral dengan AS tetap kuat namun tetap berlandaskan prinsip perdagangan yang adil dan seimbang (fair and square trade).
“Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia menjalankan diplomasi ekonomi yang bebas dan aktif. Pendekatan ini memastikan setiap langkah kebijakan dan negosiasi perdagangan dilakukan untuk melindungi kepentingan nasional, memperkuat kedaulatan ekonomi, dan memberikan manfaat nyata bagi pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan rakyat,” pungkas Haryo.

Comments