Pemerintah Indonesia dan AS Terbitkan “Joint Statement” Terkait Kesepakatan Tarif Resiprokal, Ini Isinya!
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menerbitkan pernyataan bersama (joint statement) yang menyepakati kerangka kerja menuju Agreement on Reciprocal Trade atau Perjanjian Perdagangan Timbal Balik. Kesepakatan ini bertujuan memperkuat hubungan ekonomi bilateral sekaligus membuka akses pasar yang belum pernah terjadi sebelumnya bagi eksportir dari kedua negara.
“Perjanjian Perdagangan Timbal Balik ini akan dibangun di atas hubungan ekonomi jangka panjang antara kedua negara, termasuk US-Indonesia Trade and Investment Framework Agreement yang ditandatangani pada 16 Juli 1996,” demikian isi pernyataan tersebut, dikutip Pajak.com pada Rabu (23/7/25).
Salah satu poin utama dari kesepakatan ini adalah komitmen Indonesia untuk menghapus sekitar 99 persen hambatan tarif atas seluruh jenis produk industri serta produk pangan dan pertanian asal AS yang diekspor ke Indonesia.
Sebagai bentuk timbal balik, AS akan menurunkan tarif menjadi 19 persen sebagaimana diatur dalam Executive Order 14257 tertanggal 2 April 2025 untuk barang asal Indonesia. Selain itu, AS juga berkomitmen mengidentifikasi komoditas tertentu dari Indonesia yang tidak tersedia secara alami atau tidak diproduksi di dalam negeri untuk mendapat penurunan tarif tambahan.
Fokus Atasi Hambatan Non-Tarif dan Perluas Kolaborasi Regulasi
AS dan Indonesia akan merundingkan aturan asal barang agar manfaat perjanjian benar-benar dinikmati oleh eksportir kedua belah pihak. Di sisi lain, kedua negara juga akan bekerja sama mengatasi hambatan non-tarif, terutama yang selama ini memengaruhi perdagangan dan investasi bilateral.
Kesepakatan tersebut menyebutkan bahwa kedua negara akan bekerja sama untuk membebaskan perusahaan dan barang asal AS dari persyaratan kandungan lokal, menerima kendaraan yang dibangun sesuai standar keselamatan dan emisi AS, serta menghapus sejumlah persyaratan pelabelan dan sertifikasi untuk produk farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan.
Komitmen lain juga diberikan untuk membebaskan seluruh produk pangan dan pertanian AS dari skema perizinan impor, termasuk persyaratan commodity balance. Indonesia juga sepakat memberikan penetapan permanen Fresh Food of Plant Origin (FFPO) untuk semua produk tanaman AS, serta mengakui pengawasan dan sertifikat regulasi dari otoritas AS untuk daging, susu, dan unggas.
Lebih jauh, Indonesia menyatakan kesediaan untuk menghapus hambatan terhadap ekspor AS berupa inspeksi pra-pengapalan, pembatasan impor barang rekondisi, hingga menyederhanakan prosedur verifikasi impor dan adopsi praktik regulasi yang baik.
Dalam aspek ekonomi digital, Indonesia menyatakan akan memberikan kepastian hukum atas transfer data pribadi lintas batas ke AS. Indonesia juga akan menghapus tarif atas “produk tak berwujud”, menangguhkan persyaratan deklarasi impor, dan mendukung moratorium permanen atas bea masuk untuk transmisi elektronik di WTO.
Indonesia juga menyatakan komitmen mengambil langkah efektif untuk menerapkan Joint Initiative on Services Domestic Regulation, termasuk menyerahkan Specific Commitments yang direvisi untuk disertifikasi oleh WTO.
Keseimbangan Perdagangan, Lingkungan, dan Ketenagakerjaan
Sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola perdagangan internasional yang adil dan berkelanjutan, Indonesia berkomitmen bergabung dalam Global Forum on Steel Excess Capacity, serta mengambil tindakan untuk mengatasi kelebihan kapasitas baja dunia.
Dalam aspek ketenagakerjaan, Indonesia menyatakan akan mengadopsi larangan impor barang yang diproduksi melalui kerja paksa, merevisi undang-undang ketenagakerjaan untuk menjamin perlindungan hak berserikat dan perundingan bersama, serta memperkuat penegakan hukum.
Untuk sektor lingkungan, Indonesia menyatakan komitmen mempertahankan perlindungan tinggi dan menegakkan hukum secara efektif. Hal ini mencakup perbaikan tata kelola kehutanan, penghapusan perdagangan hasil hutan dan satwa liar ilegal, serta pelaksanaan penuh atas Agreement on Fisheries Subsidies WTO.
Kedua negara juga berkomitmen memperkuat kerja sama ekonomi dan keamanan nasional melalui koordinasi kebijakan ekspor, pengawasan investasi, dan upaya mencegah praktik dagang tidak adil.
Sejumlah kesepakatan komersial antara perusahaan AS dan Indonesia pun tengah dalam tahap finalisasi, dengan nilai transaksi mencapai miliaran dolar AS di antaranya, pengadaan pesawat udara senilai 3,2 miliar dolar AS, pembelian produk pertanian seperti kedelai, gandum, dan kapas sebesar 4,5 miliar dolar AS, hingga pembelian produk energi seperti gas petroleum cair, minyak mentah, dan bensin senilai 15 miliar dolar AS.
“Dalam beberapa minggu ke depan, Amerika Serikat dan Indonesia akan merundingkan dan menyelesaikan Agreement on Reciprocal Trade, mempersiapkan dokumen untuk penandatanganan, serta melaksanakan prosedur domestik sebelum perjanjian resmi berlaku,” pungkas kedua negara.

Comments