Pemerintah Bakal Perketat Aktivitas Pengawasan PT Gag Nikel di Raja Ampat
Pajak.com, Jakarta — Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan akan memperketat aktivitas pengawasan PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pasalnya, PT Gag Nikel menjadi satu-satunya perusahaan tambang di Raja Ampat yang Izin Usaha Pertambangannya (IUP) tidak dicabut oleh pemerintah.
Bahlil menjelaskan bahwa keputusan ini diambil sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan terumbu karang di kawasan wisata dunia tersebut.
“Walaupun Gag tidak kita dicabut, tetapi kita atas perintah Bapak Presiden [Prabowo], kita mengawasi khusus dalam implementasinya, jadi amdalnya [Analisis Mengenai Dampak Lingkungan] harus ketat, reklamasi nya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang, jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan [penambangan] di Raja Ampat,” jelas Bahlil dalam Konferensi Pers di Istana Negara Jakarta, dikutip Pajak.com pada Rabu (11/6/25).
Bahlil menegaskan bahwa pengawasan ini mencakup seluruh aspek, mulai dari Amdal hingga reklamasi, agar aktivitas pertambangan tetap berjalan sesuai prinsip keberlanjutan. PT Gag Nikel menjadi satu-satunya perusahaan yang izinnya tidak dicabut oleh pemerintah dari lima perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat.
Sebagai informasi, seluruh penerbitan IUP bagi empat perusahaan yang izinnya dicabut diterbitkan sebelum Raja Ampat ditetapkan sebagai Geopark pada tahun 2017 oleh Pemerintah Republik Indonesia dan pada tahun 2023 oleh UNESCO.
Keputusan pencabutan izin usaha pertambangan bagi empat perusahaan yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham diambil setelah keempatnya dinilai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup. “Mempertimbangkan semua yang ada secara komprehensif, Bapak Presiden [Prabowo] memutuskan bahwa empat IUP yang di luar PT GAG Nikel (izin) dicabut. Saya langsung melakukan langkah-langkah teknis berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup (LH) maupun Kementerian Kehutanan,” jelas Bahlil.
Pencabutan tersebut merupakan hasil keputusan Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto, dengan mempertimbangkan hasil koordinasi antara Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta Pemerintah Daerah setempat, baik Gubernur Papua Barat Daya maupun Bupati Raja Ampat.
Selain mempertimbangkan hasil Ratas, pencabutan izin usaha pertambangan ini juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang menekankan pentingnya perlindungan lingkungan dan prinsip keberlanjutan.
Bahlil menekankan bahwa salah satu dasar pertimbangan Prabowo adalah upaya menjaga kawasan geowisata Raja Ampat agar tetap menjadi destinasi wisata kelas dunia dengan kelestarian alam dan keanekaragaman hayati laut yang terjaga. “Setelah kita turun mengecek ke lapangan, kawasan-kawasan ini menurut kami harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga ke arah konservasi. Bapak Presiden [Prabowo] juga punya perhatian khusus untuk ini dan secara sungguh-sungguh untuk bagaimana menjadikan Raja Ampat tetap menjadi wisata dunia,” tegas Bahlil.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berkontribusi memberikan masukan dan informasi terkait aktivitas tambang di kawasan konservasi Raja Ampat.
“Kami mewakili pemerintah tentu mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang terus memberikan masukan, memberikan informasi kepada pemerintah, terutama para pegiat-pegiat media sosial yang menyampaikan masukan dan kepedulian kepada pemerintah,” pungkasnya.
Comments