IUP 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat Dicabut, Greenpeace Desak Perlindungan Penuh dan Permanen
Pajak.com, Jakarta — Pemerintah telah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua. Keputusan ini disambut positif oleh Greenpeace Indonesia, namun lembaga tersebut mendesak agar pemerintah tidak berhenti sampai di sini dan memberikan perlindungan penuh dan permanen bagi ekosistem Raja Ampat.
Kepala Global Greenpeace untuk Kampanye Hutan Indonesia Kiki Taufik menilai pencabutan empat IUP yakni PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawe), PT Anugerah Surya Pratama (Pulau Manuran), PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Manyaifun dan Batang Pele), dan PT Nurham (Pulau Waigeo) merupakan langkah penting untuk menyelamatkan ekosistem Raja Ampat dari ancaman kerusakan lingkungan.
“Pencabutan empat IUP ini menjadi setitik kabar baik dan salah satu langkah penting menuju perlindungan Raja Ampat secara penuh dan permanen dari industri nikel yang mengancam lingkungan hidup dan ruang-ruang hidup masyarakat,” ujar Kiki, dikutip Pajak.com pada Rabu (11/6/25).
“Berbagai elemen masyarakat di Raja Ampat, termasuk masyarakat adat dan komunitas lokal yang tergabung dalam Aliansi Jaga Alam Raja Ampat, sudah bersuara dan berjuang mempertahankan Raja Ampat dari ancaman tambang nikel,” tambahnya.
Meski mengapresiasi langkah pemerintah, Greenpeace Indonesia masih menunggu surat keputusan resmi yang dapat diakses secara terbuka oleh publik. Greenpeace juga mendesak agar pemerintah memberikan perlindungan penuh untuk seluruh ekosistem Raja Ampat dengan mencabut semua izin tambang, baik yang aktif maupun yang tidak aktif. Terlebih, kata Kiki, ada preseden di mana izin yang pernah dicabut bisa diterbitkan kembali akibat gugatan dari perusahaan.
“Kami juga tetap menuntut perlindungan penuh dan permanen untuk seluruh ekosistem Raja Ampat, dengan pencabutan semua izin pertambangan yang aktif maupun yang tidak aktif. Terlebih ada preseden bahwa izin-izin yang sudah pernah dicabut lantas diterbitkan kembali, termasuk di Raja Ampat, karena adanya gugatan dari perusahaan,” imbuhnya.
Selain itu, Greenpeace mengingatkan pemerintah untuk bertanggung jawab memulihkan wilayah-wilayah yang telah rusak akibat aktivitas pertambangan agar dikembalikan ke fungsi ekologisnya. Kampanye #SaveRajaAmpat, menurut Greenpeace, telah membuktikan bahwa dukungan masyarakat luas mampu menciptakan perubahan signifikan.
“Kampanye #SaveRajaAmpat telah menjadi bukti nyata dan harapan bahwa ketika masyarakat terus bersuara dan bersatu, kita bisa mendesak dan menciptakan perubahan bersama-sama. Kami mengapresiasi publik yang sudah ikut bersuara lewat tagar #SaveRajaAmpat dan 60.000 lebih orang yang telah turut menandatangani petisi,” jelas Kiki.
Greenpeace juga mendesak pemerintah agar mengatasi konflik sosial di tengah masyarakat akibat aktivitas tambang, serta memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat yang menolak tambang nikel di kawasan Raja Ampat. Selain itu, pemerintah juga diimbau untuk membangun ekosistem pariwisata yang berkelanjutan, berpihak kepada masyarakat adat, dan memastikan transisi yang adil bagi pekerja yang terdampak.
“Pemerintah perlu fokus pula membangun ekosistem pariwisata yang berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat adat dan komunitas lokal, serta memastikan transisi yang berkeadilan dan jaminan atas pemenuhan hak-hak pekerja untuk masyarakat yang sebelumnya bekerja di sektor tambang,” tegas Kiki.
Lebih luas lagi, Greenpeace mengingatkan agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin tambang di seluruh pulau-pulau kecil di wilayah Indonesia timur yang rentan terhadap kerusakan ekologis dan berdampak pada masyarakat adat.
“Kami mendesak pemerintah untuk juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin tambang tersebut. Seluruh pembangunan di Indonesia, khususnya di Tanah Papua, harus tetap memastikan prinsip-prinsip kemanusiaan, keadilan, pelibatan publik secara bermakna, dan persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (padiatapa) jika menyangkut masyarakat adat dan komunitas lokal,” pungkasnya.
Pemerintah Perketat Pengawasan PT Gag Nikel
Di sisi lain, pemerintah memastikan akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas PT Gag Nikel yang menjadi satu-satunya perusahaan tambang di Raja Ampat yang izinnya tidak dicabut.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan agar aktivitas tambang tetap berjalan sesuai prinsip keberlanjutan, termasuk pengawasan terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan reklamasi.
“Walaupun Gag tidak kita dicabut, tetapi kita atas perintah Bapak Presiden [Prabowo], kita mengawasi khusus dalam implementasinya, jadi amdalnya harus ketat, reklamasi nya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang, jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan [penambangan] di Raja Ampat,” jelas Bahlil dalam Konferensi Pers di Istana Negara Jakarta.
Bahlil menegaskan bahwa pengawasan ini menjadi langkah konkret agar aktivitas pertambangan tidak menimbulkan kerusakan pada ekosistem laut Raja Ampat, yang dikenal memiliki keragaman hayati yang sangat tinggi. Pemerintah juga ingin memastikan bahwa pembangunan di sektor tambang tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan demi keseimbangan lingkungan hidup.
Comments