Menu
in ,

Pemerintah Akan Bebaskan PPN Sewa Toko di Mall

Pemerintah Resmi Bebaskan PPN Sewa Toko di Mall

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah sudah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021. Antara lain dengan menutup kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal hingga 20 Juli 2021. Untuk mengurangi dampak pembatasan terhadap pelaku usaha di mal dan pusat perbelanjaan, pemerintah pun akan memberikan insentif baru untuk pelaku usaha penyewa toko atau outlet di pusat-pusat perbelanjaan atau mal. Insentif yang diberikan adalah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) alias PPN Ditanggung Pemerintah (DTP).

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, dengan insentif ini maka tarif PPN sewa toko 100 persen akan Ditanggung Pemerintah (DTP).

Adapun, PPN yang dibebaskan adalah sewa toko atau outlet yang berdiri sendiri atau berada di pusat perbelanjaan (mal), kompleks pertokoan yang ada di stasiun, bandara, terminal, pelabuhan, perkantoran ataupun pasar rakyat.

Iskandar mengatakan, saat ini fasilitas pembebasan PPN DTP ini sedang dalam proses pembahasan. Ia meminta masyarakat untuk menunggu aturannya yang akan diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Saat ini PMK-nya sedang dalam proses harmonisasi, masih dalam proses. Tunggu saja,” tuturnya di Jakarta Kamis (1/7/2021).

Sebagai informasi, dengan berlakunya PPKM Darurat ini, pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara hingga tanggal 20 Juli mendatang.

“Mal ditutup sementara, tidak ada yang dibuka sampai tanggal 20 (Juli),” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut mengatakan kebijakan ini diharapkan bisa menurunkan kasus aktif harian Covid-19 hingga ke bawah 10 ribu. Selain menutup pusat perbelanjaan, rumah makan hingga kafe tidak diperbolehkan untuk menyediakan layanan makan di tempat.

“Warung rumah makan, kafe, dan lapak jalanan, maupun yang ada di mal, menerima hanya delivery, take away tidak menerima dine in,” jelasnya.

Menanggapi kebijakan PPKM darurat ini, Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, jika mal kembali ditutup maka berpotensi memunculkan kembali banyak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Alphonzus menyampaikan, pusat perbelanjaan seperti mal akan kembali mengalami kesulitan besar saat PPKM Darurat.

“Sebenarnya sampai saat ini pun sektor ini masih belum bisa bangkit dari keterpurukan akibat kondisi berat yang terjadi pada tahun lalu. Pada tahun 2021 ini hanya boleh beroperasi secara terbatas yaitu dengan kapasitas maksimal 50 persen saja,” ujar Alphonzus.

Menurut Alphonzus, kondisi industri pusat perbelanjaan di 2021 bahkan sebenarnya lebih berat dari tahun sebelumnya. Sebab hampir semua dana cadangan sudah terkuras habis pada tahun lalu yang digunakan hanya untuk sekadar bertahan saja.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version