Menkeu Purbaya Janji Tambah Dana ke Daerah Jika Penerimaan Pajak dan Bea Cukai Naik
Pajak.com, Jakarta — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapannya untuk menambah alokasi Transfer ke Daerah (TKD) apabila penerimaan pajak dan bea cukai menunjukkan peningkatan signifikan pada tahun depan. Namun, keputusan itu akan diambil dengan tetap memperhatikan kondisi ruang fiskal agar stabilitas kebijakan keuangan negara tetap terjaga.
Purbaya menegaskan bahwa langkah tersebut baru akan dipertimbangkan setelah melihat perkembangan ekonomi nasional hingga pertengahan kuartal II-2026. Ia menilai, apabila kinerja penerimaan negara dari sektor perpajakan dan kepabeanan berjalan sesuai target, maka pemerintah memiliki peluang lebih besar untuk memperluas dukungan fiskal ke daerah.
“Kalau emang ekonominya udah bagus, pendapatan pajaknya naik, Coretax lebih bagus, bea cukai enggak ada bocor, pajak yang enggak ada bocor harusnya kan naik semua kan,” ujar Purbaya kepada awak media di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dikutip Pajak.com pada Rabu (8/10/25).
Ia menjelaskan, peningkatan penerimaan negara menjadi kunci utama untuk memastikan pembagian dana yang lebih merata dan berkeadilan. Pemerintah, lanjutnya, tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan yang justru dapat mengganggu stabilitas fiskal jangka panjang.
“Kalau naik semua [pajak dan bea cukai] kita bagi. Tapi saya tidak dalam posisi sekarang membahayakan stabilitas kebijakan fiskal,” tegas Purbaya.
Menurutnya, pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab besar dalam mengoptimalkan pembangunan dan pengelolaan fiskal di wilayahnya masing-masing. Ia menilai, bila tata kelola keuangan daerah telah berjalan baik sejak awal, maka penyerapan dana dapat berjalan lebih efektif tanpa kebocoran dan penyimpangan anggaran.
“Kalau mereka mau bangun daerahnya kan harusnya dari dulu udah bagus,” ujarnya.
Lebih lanjut, Purbaya menyoroti bahwa salah satu persoalan dalam penyaluran TKD adalah ketidaktepatan penggunaan anggaran. Ia berharap, dengan perbaikan sistem dan evaluasi menyeluruh, potensi ketidaktepatan penggunaan TKD bisa ditekan sehingga pembangunan daerah berjalan sesuai rencana.
“Akhirnya enggak ada yang hilang sana-sini. Tapi salah satu concern di sana adalah banyak melesetnya. Tapi saya pikir kelihatannya kebanyakan juga yang dipotong,” jelasnya.
Untuk diketahui, Kemenkeu dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyepakati kenaikan alokasi dana TKD dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 menjadi Rp693 triliun.
Awalnya, pemerintah mengusulkan anggaran TKD sebesar Rp650 triliun, atau lebih rendah dibanding tahun 2025 yang mencapai Rp919,9 triliun. Namun, setelah pembahasan bersama, disepakati adanya tambahan sebesar Rp43 triliun agar pagu TKD tidak terlalu menekan keuangan daerah.

Comments