Menu
in ,

Cukai Plastik Akan Berlaku Tahun 2022

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerapan cukai terhadap plastik akan berlangsung di tahun depan. Cukai plastik menjadi strategi pemerintah dalam menambal penerimaan perpajakan yang berpotensi menurun akibat pandemi Covid-19.

Dalam rencana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2022 target penerimaan perpajakan berada di kisaran Rp 1.499,3 triliun hingga Rp 1.528,7 triliun. Angka itu naik 8,37 persen hingga 8,42 persen dari proyeksi penerimaan perpajakan 2021. Penetapan ini dilakukan agar defisit anggaran kembali seperti sebelum pandemi Covid-19, yaitu di bawah 3 persen.

Sri Mulyani bahkan telah mengestimasi penerimaan cukai plastik sebesar Rp 1,5 triliun. Dengan demikian, target penerimaan cukai secara menyeluruh diharapkan dapat naik dari Rp 178,5 triliun menjadi Rp 180 triliun. Rencananya, tarif cukai plastik akan dikenakan Rp 200 per lembar atau Rp 30 ribu per kilogram (asumsi 1 kilogram berisi 150 lembar plastik). Rencana itu merujuk pada usulan Sri Mulyani pada tahun 2019.

Sri Mulyani menambahkan, pengenaan cukai tak hanya berlaku untuk kantong plastik melainkan juga plastik minuman kemasan, makanan instan, dan sebagainya.

Namun, menurutnya, pemerintah akan tetap berhati-hati menyusun regulasi ini. Sebab di situasi ekonomi yang tidak kondusif, penerapan perluasan cukai akan menjadi beban kepada masyarakat luas.

“Jadi kami akan melakukan lagi redesigning dari policy ini. Aspirasi-aspirasi (dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat/DPR) yang masuk kami perhatikan. Karena itu juga harus dilakukan waktunya dan berapa tarifnya produk apa saja yang akan terkena nanti akan kami kaji secara hati-hati,” jelas Sri Mulyani.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, saat ini otoritas fiskal tengah mempersiapkan payung hukum cukai plastik. Kemudian, draf akan segera dibahas secara komprehensif bersama pemangku kepentingan, terutama DPR.

“Masih dibahas mengenai hal tersebut di internal kementerian keuangan. Nanti ditunggu resminya bisa sudah selesai ditetapkan,” kata Askolani kepada Pajak.com, pada (11/5).

Ia menekankan, rencana penetapan cukai plastik lebih menekankan pada isu lingkungan, bukan hanya sebagai strategi menghimpun penerimaan negara. Mengingat data kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2019 mengungkap, bahwa Indonesia menghasilkan sedikitnya 64 juta ton timbunan sampah setiap tahunnya. Sebesar 30 persen sampah tidak dikelola (daur ulang) sehingga dapat mencemari lingkungan.

“Yang utamanya isu lingkungan,” jelas Askolani.

Sebagai informasi, arah kebijakan fiskal 2022 memang menitikberatkan pada ekonomi hijau dan penanganan krisis iklim. Program itu telah tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2020-2024. Komitmen itu digaungkan Indonesia dalam acara bertajuk “High Level Opening Dialogue of the Green Climate Fund Private Investment for Climate Conference”, yang diikuti oleh pimpinan dari berbagai negara.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version