in ,

Kominfo: Deposit Masyarakat di Situs Judi “On-line” Turun Jadi Rp 34,49 T

Deposit Masyarakat di Situs Judi “On-line” Turun
FOTO: Setkab RI

Kominfo: Deposit Masyarakat di Situs Judi “On-line” Turun Jadi Rp 34,49 T

Pajak.com, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyebut, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menurunkan jumlah akses masyarakat pada situs judi on-line sebesar 50 persen. Artinya, jumlah deposit masyarakat di situs judi on-line turun menjadi Rp 34,49 triliun.

“Sesuai data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di tahun 2024 intervensi Satgas telah berhasil menurunkan 50 persen akses masyarakat pada situs judi on-line. Kami menargetkan akses masyarakat pada situs judi on-line dapat berkurang hingga 80 persen,” jelas Budi Arie dalam Sosialisasi Pencegahan Aktivitas Perjudian di Lingkungan Kementerian Kominfo, di Hotel Aryaduta Menteng, Gambir, Jakarta Pusat, dikutip Pajak.com, (31/7).

Oleh karena itu, ia menginstruksikan kepada satuan kerja Kominfo dan pemangku kepentingan untuk menyosialisasikan secara masif pencegahan judi on-line kepada masyarakat.

“Saya meminta Direktorat Jenderal IKP (Informasi Komunikasi Publik), BPSDM (Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian) dan Direktorat Pemberdayaan Informatika untuk memperkuat langkah-langkah konkret, strategis, dan berorientasi pada hasil dalam upaya sosialisasi anti-judi on-line,” tegas Budi Arie.

Selama periode 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 2.645.081 konten perjudian on-line. Kominfo juga telah mengajukan pemblokiran 573 akun e-wallet yang berkaitan dengan judi on-line kepada Bank Indonesia (BI).

“Selain itu, Kominfo sudah mengajukan pemblokiran 6.199 rekening bank yang berkaitan dengan judi on-line kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak September 2023 hingga 23 Juli 2024. Lalu soal penyusupan konten dan situs judi on-line dalam situs pemerintah dan pendidikan, Kominfo telah menangani sebanyak 23.616 sisipan halaman judi di situs pemerintah dan 22.205 sisipan halaman judi di situs lembaga pendidikan,” ungkap Budi Arie.

Ia memastikan, Kominfo telah mengidentifikasi kata kunci atau keyword yang berkaitan dengan judi on-line. Sebanyak 20.595 keyword telah diserahkan ke Google selama periode 7 November 2023 hingga 23 Juli 2024 untuk ditangani.

“Untuk Meta ada 3.961 keyword selama periode 15 Desember 2023 hingga 23 Juli 2024,” imbuh Budi Arie.

Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria, Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Mira Tayyiba; Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) I Hendrasmo; serta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, serta seluruh pegawai di Kementerian Kominfo, LPP TVRI, dan LPP RRI.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *