Menu
in ,

Kominfo Beri Kesempatan Pengguna PayPal Pindah Aset

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, telah membuka sementara akses platform pembayaran PayPal terhitung sejak Minggu 31 Juli 2022 pukul 08.00 WIB hingga Jumat 5 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pengguna PayPal memindahkan aset-asetnya ke platform lain selama masa pembukaan akses sementara tersebut.

“Di saat yang bersamaan, kami terus berusaha untuk berkomunikasi dengan pengelola PayPal, karena sampai saat ini meski pun sudah dicoba untuk berkomunikasi dengan berbagai macam cara atau jalur, PayPal sama sekali belum merespons,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan melalui keterangan pers, Senin (1/8).

Selain itu, Kementerian Kominfo pun telah menghubungi kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta untuk membantu komunikasi dengan PayPal agar dapat merespons pesan dari Kominfo. Sebelumnya, platform PayPal sempat diblokir oleh Kominfo pada Sabtu 30 Juli 2022.

Hal ini pun menuai protes dari para penggunanya terutama para pekerja lepas yang bergantung pada aplikasi ini untuk sistem pembayaran. Padahal, pemutusan akses ini merupakan bentuk sanksi administratif kepada PayPal karena tidak mendaftar sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Penolakan PayPal untuk mendaftar ke Kominfo juga menimbulkan beberapa kecurigaan dari beberapa pihak, salah satunya adalah keengganan PSE asing ini membayar pajak ke yurisdiksi Indonesia. Namun, Semuel menegaskan pendaftaran PSE dilakukan bukan hanya untuk kepentingan pajak; tetapi juga menciptakan ruang digital yang kondusif, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

“Ini bukan hanya untuk pajak, tapi untuk tata kelola. Untuk membangun ekonomi digital kita perlu ekosistem digital dan semuanya harus trusted. Ini untuk menegakkan kedaulatan kita,” ucapnya.

Sementara untuk enam aplikasi lainnya, Semuel menyebut akan tetap memblokirnya hingga mendapat iktikad baik dari PSE tersebut. Misalnya saja untuk tiga gim Steam, Dota, dan CS Go. Semuel bilang, ketiga PSE tersebut telah merespons surat elektronik dari Kementerian Kominfo meskipun belum mengisi formulir pendaftaran seperti yang diminta sebagai prasyarat normalisasi.

“Untuk ketiga gim ini, kami juga meminta bantuan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta untuk mendorong supaya mereka segera merespons permintaan dari Kominfo. Pihak Kedutaan sedang membantu untuk melakukan komunikasi tersebut,” imbuhnya.

Semuel menambahkan, respons dan iktikad baik dari para pengelola ketiga gim sangat penting agar para penggunanya bisa segera kembali menikmati layanannya di Indonesia.

“Kami optimistis ketiga game ini kooperatif dan segera memenuhi kewajiban, sehingga bisa segera dibuka kembali,” tegasnya.

Sedangkan terkait dengan Yahoo, Origin.com dan Epicgames yang juga merupakan perusahaan asal Amerika Serikat, Kementerian Kominfo juga telah melakukan berbagai macam upaya untuk menjangkau ketiga PSE tersebut.

Namun, ketiganya belum memberikan respons atas komunikasi dari Kementerian Kominfo. Untuk itu, Kementerian Kominfo juga meminta bantuan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta untuk memfasilitasi komunikasi dengan Yahoo yang bermarkas di Sunnyvale, Epicgame di North Carolina, dan Origins di Redwood City.

“Kami juga memohon bantuan kedutaan besar Amerika Serikat untuk berkomunikasi dengan PSE tersebut, mengingat upaya komunikasi yang dilakukan oleh Kominfo selama ini dengan berbagai macam cara tidak mendapatkan tanggapan sama sekali,” tutup Semuel.

Semuel pun berkomitmen akan menyiarkan perkembangan isu ini secara berkala agar masyarakat mendapat informasi yang berimbang dan transparan. Di sisi lain, sampai hari ini, pukul 11.00 WIB, Kominfo mencatat sebanyak 9.106 sistem elektronik telah terdaftar. Jumlah sistem elektronik ini didaftarkan oleh 5.419 PSE.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version