Menu
in ,

Kemenag: Kosmetik dan Obat Wajib Bersertifikat Halal

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan kosmetik, obat-obatan, dan barang barang gunaan, wajib bersertifikat halal mulai 17 Oktober 2021. Kewajiban itu sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

“Kewajiban bersertifikat halal untuk obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan mulai diberlakukan seiring dimulainya tahap kedua kewajiban bersertifikat halal, yakni 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026,” jelas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan resmi yang diterima Pajak.com, pada (17/10).

Ia menjelaskan, Kementerian Agama (Kemenag) telah melaksanakan tahap pertama penyelenggarakan sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan.

Yaqut menjelaskan, ketentuan tahap pertama menandai dimulainya era baru sertifikasi halal di Indonesia, sesuai dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Regulasi ini mewajibkan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia bersertifikat halal.

Seperti diketahui, sertifikasi halal sudah dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag sebagai leading sector secara administratif dengan melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berwenang dalam pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menetapkan fatwa kehalalan produk. Pada tahap pertama ini BPJPH telah mensertifikasi 27.188 produk pelaku usaha.

“Capaian ini perlu diapresiasi. Namun, BPJPH Kemenag juga perlu terus bertransformasi, mengingat sasaran jumlah pelaku usaha lebih dari 65,5 juta dan kewajiban bersertifikat halal terus berlanjut,” jelas Yaqut.

Menurutnya, sejumlah upaya dan terobosan harus terus dilakukan, salah satunya melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Seluruh pihak berkomitmen mendukung ketersediaan produk halal bagi pasar dalam negeri maupun pasar global.

“Kementerian agama mengapresiasi para pelaku usaha, satgas (satuan tugas) halal provinsi, perguruan tinggi, dan seluruh stakeholders yang berkomitmen penuh dalam mewujudkan jaminan produk halal menuju halal Indonesia untuk masyarakat dunia,” kata Yaqut.

Upaya Kemenag itu seirama dengan program Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang tengah mendorong optimalisasi peluang pengembangan industri halal di tanah air. Pasalnya, Indonesia merupakan negara dengan populasi penduduk muslim terbesar di dunia dengan 272,2 juta jiwa.

Sekretaris Jenderal Kemenperin Dody Widodo mengatakan, dengan potensi ekonomi syariah global yang mencapai 2,02 triliun dollar AS, Indonesia sangat berpeluang untuk mengembangkan industri halal, terutama pada sektor makanan dan minuman, fesyen, farmasi, dan kosmetik.

“Ini dilihat dari peningkatan demand produk makanan halal maupun berkembangnya tren fesyen busana muslim (modest fashion) yang harus dapat dimanfaatkan oleh industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional melalui ragam inovasi produk dan optimalisasi tekstil fungsional,” kata Dody.

Dalam mewujudkan ekosistem halal, Kemenperin telah mengeluarkan dua regulasi, antara lain mengenai kawasan industri halal dan pembentukan pusat pemberdayaan industri halal.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version