Menu
in ,

Iuran JHT Bisa Cair Sebelum 56 Tahun Dengan Syarat

Iuran JHT Bisa Cair Sebelum 56 Tahun Dengan Syarat

FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para pekerja tidak khawatir terhadap aturan baru terkait program Jaminan Hari Tua (JHT). Ia memastikan, dana JHT tetap bisa dicairkan sepenuhnya sebelum usia 56 tahun dengan beberapa syarat. Di sisi lain, Ida menegaskan, aturan terbaru ini diberlakukan agar pekerja dapat hidup lebih baik saat pensiun atau diusia senja.

“Saya ingin menegaskan adanya pandangan yang mengatakan bahwa manfaat JHT hanya bisa diambil berusia 56 tahun, tidak sepenuhnya benar. Yang benar, manfaat JHT bisa diambil sebagian dengan masa kepesertaan tertentu. Pengajuan klaim manfaat JHT ini terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), bahwa dalam jangka waktu tertentu, peserta yang membutuhkannya dapat mengklaim sebagian dari manfaat JHT. JHT bisa dicairkan sebagian dengan sejumlah syarat. Salah satunya adalah masa kepesertaan 10 tahun, sesuai dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 46 Tahun 2015,” ungkapnya dalam konferensi pers virtual, (15/2).

Ida menjelaskan, program JHT merupakan salah satu program jaminan sosial yang terintegtasi dengan program jaminan sosial lainnya. Oleh sebab itu, memang seharusnya JHT tidak tumpang tindih dengan program jaminan sosial lainnya. Program JHT dibangun berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib. Prinsipnya, manfaat JHT itu berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya.

“Apabila manfaat JHT bila kapan pun bisa diklaim 100 persen, maka tujuan JHT tidak akan tercapai. Karena sesuai namanya, program JHT merupakan usaha kita semua untuk menyiapkan agar para pekerja kita, di hari tuanya, di saat sudah tidak bekerja, mereka tetap dapat melanjutkan kehidupannya dengan lebih baik. Sejak awal, program JHT ini memang dipersiapkan untuk kepentingan jangka panjang. Karena untuk kepentingan jangka pendek sudah ada,” jelas eks Wakil Ketua Badan Legislasi dan Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini.

Ida menyebutkan, bagi peserta JHT yang meninggal dunia, ahli warisnya dapat langsung mengajukan klaim. Sedangkan pekerja yang mengalami cacat total tetap dapat diajukan pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah penetapan kecacatan. Hal ini sesuai Sesuai UU SJSN.

“Lalu bagaimana sebelum 56 tahun mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja), mengundurkan diri, maka sebagian manfaat JHT dapat dilakukan klaim dengan syarat masa kepesertaan minimal 10 tahun dan klaim maksimal 30 persen untuk pemilikan rumah, 10 persen untuk kebutuhan lainnya. Keduanya dalam bentuk uang tunai. Adapun sisanya dapat diambil pada saat usia 56 tahun” terangnya.

Ida juga menyebutkan, peserta JHT yang mengalami PHK berhak mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak bagi pekerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau berhak atas uang kompensasi bagi pekerja PKWT.

“Pemerintah memiliki program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), tanpa adanya penambahan iuran baru, iuran ini dibayarkan pemerintah setiap bulan. Pemerintah sudah mengeluarkan dana awal Rp 6 triliun untuk program JKP ini,” ujarnya.

Aturan terbaru ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan merupakan revisi aturan Permenaker 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“Setelah melalui proses dan waktu yang cukup panjang, dalam pembahasannya Permenaker ini dikeluarkan tentunya setelah mempertimbangkan hasil kajian dan hasil diskusi maupun konsultasi dengan berbagai pihak, antara lain Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Forum Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional, rapat antarkementerian/lembaga, baik dalam rangka koordinasi maupun harmonisasi peraturan dan lain sebagainya,” ungkap Ida.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version