in ,

Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang, Tarif Nol Persen Berlaku untuk 1.819 Produk Ini

Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang, Tarif Nol Persen Berlaku untuk 1.819 Produk Ini

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi mencapai kesepakatan perdagangan yang memberikan fasilitas tarif nol persen untuk 1.819 pos tarif produk Indonesia. Kesepakatan tersebut tertuang dalam dokumen agreement on reciprocal trade (ART) dan mencakup berbagai komoditas pertanian maupun produk industri unggulan nasional.

Namun demikian, AS tetap mempertahankan tarif timbal balik sebesar 19 persen untuk impor dari Indonesia, kecuali untuk produk-produk tertentu yang mendapatkan fasilitas tarif nol persen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa cakupan produk yang memperoleh tarif nol persen sangat luas dan strategis bagi perekonomian Indonesia.

“Dalam ART ini ada 1.819 pos tarif produk Indonesia baik itu pertanian maupun industri. Antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, komponen pesawat terbang yang tarifnya adalah nol persen,” ucapnya dalam keterangan pers dengan awak media di Washington DC, dikutip Pajak.com pada (21/2/2026).

Untuk sektor tekstil dan apparel, AS juga memberikan tarif nol persen melalui mekanisme tariff rate quota (TRQ). Skema ini dinilai akan memberikan dampak signifikan terhadap tenaga kerja nasional di sektor tersebut.

“Tentunya ini memberikan manfaat bagi empat juta pekerja di sektor ini. Dan kalau kita hitung dengan keluarga ini sangat berpengaruh terhadap 20 juta masyarakat indonesia,” tambahnya.

Sebagai bagian dari kesepakatan timbal balik, Indonesia juga memberikan fasilitas tarif nol persen untuk sejumlah produk utama asal AS, khususnya komoditas pertanian seperti gandum dan kedelai. Airlangga menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang agar tidak menambah beban biaya bagi masyarakat.

“Masyarakat indonesia membayar nol persen untuk barang yang diproduksi dari soyabean ataupun wheat dalam hal ini, noodle ataupun dalam bentuk tahu dan tempe. Jadi masyarakat kita tidak dikenakan beban tambahan biaya untuk bahan baku yang kita impor dari Amerika Serikat,” jelasnya.

Di tingkat multilateral, kedua negara sepakat untuk tidak mengenakan bea masuk atas transaksi elektronik sesuai posisi dalam forum World Trade Organization (WTO). Indonesia juga mendorong pengaturan transfer data lintas batas secara terbatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional, serta memastikan perlindungan data konsumen yang setara.

Selain itu, pemerintah akan menerapkan strategic trade management guna menjaga agar perdagangan tetap aman dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar tujuan perdamaian. Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah proses hukum di kedua negara diselesaikan, termasuk konsultasi dengan DPR RI, dan dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan tertulis bersama.

“Dalam perjanjian ini tujuannya juga untuk mencapai Indonesia emas, sehingga perjanjian ini juga disebut sebagai new golden age bagi Indonesia maupun Amerika Serikat itu sendiri,” katanya.

Airlangga menegaskan bahwa perjanjian ini berbeda dari kesepakatan AS dengan negara lain karena secara tegas difokuskan pada kerja sama perdagangan.

“Amerika sepakat untuk mencabut pasal-pasal yang non kerja sama ekonomi, antara lain terkait pengembangan reaktor nuklir, kebijakan Laut Cina Selatan, serta pertahanan dan keamanan perbatasan, sehingga murni ART kita adalah terkait dengan perdagangan,” tandasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *