Menu
in ,

IMF Pangkas Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 3,2 Persen

IMF Pangkas Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Jadi 3,2 Persen

FOTO: IST

Pajak.com, Amerika Serikat – International Monetary Fund (IMF) menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2021 menjadi 3,2 persen dari sebelumnya 3,9 persen. IMF juga menurunkan prediksi pertumbuhan ekonomi 2021 kawasan Asia Tenggara menjadi 2,9 persen dari sebelumnya 4,3 persen. Proyeksi IMF pada pertumbuhan ekonomi Indonesia itu tercantum dalam laporan World Economic Outlook edisi Oktober 2021.

Selain itu, IMF menurunkan pula prognosis pertumbuhan ekonomi global menjadi 5,9 persen dari sebelumnya 6 persen. Terdapat sejumlah aspek yang memengaruhi perubahan proyeksi IMF, seperti gangguan pasokan di negara maju; sempat memburuknya kasus COVID-19 di negara berkembang akibat varian delta; masih rendahnya vaksinasi dibandingkan dengan negara maju.

Menanggapi koreksi itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, pemerintah Indonesia akan terus mewaspadai berbagai risiko global yang terjadi. Pemerintah hingga saat ini penanganan COVID-19 masih terus menjadi fokus utama.

“Meski Indonesia telah melewati puncak gelombang COVID-19 akibat delta varian, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kapabilitas dalam penanganan pandemi. Efektivitas berbagai kebijakan seperti PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat), peningkatan akselerasi vaksinasi, serta peran serta masyarakat menjaga disiplin telah menjadi faktor yang membuat situasi pandemi di dalam negeri sudah jauh lebih terkendali,” kata Febrio dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, pada (13/10).

Pemerintah juga berupaya mempercepat vaksinasi yang diharapkan dapat menjangkau 208 juta penduduk, sehingga mencapai kekebalan komunal di akhir tahun 2021. Kemenkeu mencatat, per 12 Oktober 2021, total vaksinasi Indonesia mencapai 157,93 juta dosis (28,87 persen terhadap populasi), yang terdiri dari dosis pertama mencapai 100,32 juta dosis (36,68 persen) dan dosis kedua 57,61 juta dosis (21,06 persen).

Secara simultan, pemerintah juga akan memastikan kebijakan ekonomi dan fiskal yang terus diarahkan untuk mendukung upaya pengendalian pandemi, menjaga keberlanjutan pemulihan ekonomi, serta akselerasi reformasi struktural. Hal ini terbukti salah satunya dari kebijakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2022 yang telah disepakati oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Kebijakan APBN 2022 menunjukkan adanya sikap kewaspadaan dan antisipatif terhadap peningkatan risiko global yang telah terjadi. Defisit fiskal di tahun 2022 disepakati pada tingkat 4,85 persen dari PDB (produk domestik bruto) yang akan terus mendukung pemulihan di tengah upaya konsolidasi secara bertahap,” kata Febrio.

Di sisi reformasi struktural, pemerintah dan DPR juga telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang merupakan salah satu tonggak reformasi perpajakan. RUU HPP bertujuan untuk menciptakan keberlanjutan fiskal jangka menengah, penguatan basis pajak, serta APBN yang sehat untuk kesejahteraan masyarakat.

“Dengan semangat pengendalian pandemi, pemulihan ekonomi dan reformasi yang kuat, Pemerintah berupaya untuk menciptakan pertumbuhan dan pembangunan Indonesia yang berkesinambungan dan inklusif di tengah lingkungan global yang menantang,” kata Febrio.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version