Menu
in ,

Harga LPG Nonsubisidi Naik, Berikut Rinciannya

Harga LPG Nonsubisidi Naik, Berikut Rinciannya

FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah menaikkan harga gas elpiji atau LPG (liquified petroleum gas) nonsubsidi mulai 27 Februari 2022. Harga LPG yang naik, meliputi ukuran 5,5 kilogram (kg) dan 12 kg. Sementara, harga LPG 3 kg dipastikan tidak mengalami kenaikan karena masih mendapat subsidi dari pemerintah.

Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, subholding commercial and trading PT Pertamina (Persero) Irto Ginting menjelaskan, harga LPG nonsubsidi naik karena mengikuti perkembangan terkini dari industri minyak dan gas.

“Tercatat, harga contract price aramco (CPA) mencapai 775 dollar AS/metrik ton, naik sekitar 21 persen dari harga rata-rata CPA sepanjang tahun 2021. Harga CPA memang masih tinggi meskipun belum ada perang Rusia dan Ukraina,” jelas Irto dalam keterangan resmi yang dikutip Pajak.com, (28/2).

Kendati demikian, kenaikan harga berbeda-beda di beberapa wilayah, baik LPG 5,5 kg maupun 12 kg. Berikut rinciannya:

  1. Harga LPG nonsubsidi di DKI Jakarta mencapai Rp 88.000 (Bright Gas 5,5 kg) dan sebesar Rp 187.000 (Bright Gas 12 kg). Harga LPG nonsubsidi itu juga berlaku di wilayah Banten dan Jawa Barat, meliputi Bandung, Bekasi, Bogor, Depok, Cianjur, Garut, Indramayu, Karawang, Sukabumi, Tasikmalaya. Kemudian, di Jawa Tengah, yakni Boyolali, Cilacap, Demak, Kudus, Pemalang, Semarang, Solo, dan Tegal. Harga ini berlaku pula di Bantul dan Sleman Daerah, Istimewa Yogyakarta (DIY). Begitu pun di Jawa Timur, meliputi Banyuwangi, Gresik, Kediri, Malang, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sidoarjo, Surabaya, Tulungagung.
  2. Di Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah, harga LPG nonsubsidi menjadi Rp 94.000 (Bright Gas 5,5 kg) dan sebesar Rp 197.000 (Bright Gas 12 kg).
  3. Di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah, harga mencapai Rp 91.000 (Bright Gas 5,5 kg) dan sebesar Rp 189.000 (Bright Gas 12 kg).
  4. Di Kalimantan Utara, harga menjadi Rp 104.000 (Bright Gas 5,5 kg) dan sebesar Rp 223.000 (Bright Gas 12 kg).
  5. Di Maluku, harga LPG mencapai Rp 114.000 (Bright Gas 5,5 kg) dan sebesar Rp 243.000 (Bright Gas 12 kg).

Sebelumnya, harga LPG sudah naik pada 25 Desember 2021. Berikut gambaran rincian harga di Pulau Jawa:

  1. Harga Bright Gas 5,5 kg         : Rp 76.000.
  2. Harga Bright Gas 12 kg          : Rp 163.000.
  3. Harga LPG 12 kg (refill)         : Rp 163.000.

“Kenaikan dua tahapan dari Desember yang lalu itu dilakukan demi mengurangi beban masyarakat pengguna LPG nonsubsidi,” tambah Irto.

Menanggapi kebijakan itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai, kenaikan harga memungkinkan terjadinya migrasi masyarakat kelas menengah dari memakai LPG nonsubsidi menjadi LPG 3 kg bersubsidi.

“Hal ini yang perlu diantisipasi pemerintah. Karena gap harga atau selisihnya sudah semakin jauh. Sementara, subsidi LPG 3 kg dilakukan secara terbuka. Jangan sampai belanja subsidi bengkak. Dan yang pasti kenaikan harga LPG ini akan menambah beban masyarakat dan tentunya berakibat terhadap inflasi yang jauh lebih tinggi, meskipun inflasi yang cukup tinggi ini dibarengi dengan kenaikan harga kebutuhan pokok. Karena LPG akan memengaruhi industri makanan dan minuman atau barang-barang ritel yang dikonsumsi masyarakat berbagai golongan,” kata Bhima, kepada Pajak.com, melalui telepon, (28/2).

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version