Defisit APBN 2026 Melebar jadi 2,68 Persen, Ini Kata Menkeu Purbaya
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 melebar menjadi 2,68 persen setelah adanya penyesuaian dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2026. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pelebaran defisit tersebut masih dalam batas aman dan justru dibutuhkan untuk menjaga laju pertumbuhan ekonomi.
“Itu enggak apa-apa, itu masih di bawah 3 persen,” tegas Purbaya kepada awak media di DPR, Jakarta, dikutip Pajak.com pada Jumat (19/9/25).
Purbaya menekankan bahwa pelebaran defisit diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat. Ia juga memastikan masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah tetap berhati-hati dalam menjaga kondisi fiskal.
“Diperlukan [pelebaran defisit] untuk nanti menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat,” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI telah menyepakati revisi RAPBN 2026. Defisit disetujui melebar menjadi Rp689,1 triliun atau setara 2,68 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), dari sebelumnya Rp638,8 triliun atau 2,48 persen dari PDB.
Menurut Purbaya, pelebaran tersebut masih sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 yang membatasi defisit maksimal 3 persen dari PDB. “Jadi enggak usah takut. Kita tetap hati-hati,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menambahkan bahwa pelebaran defisit merupakan konsekuensi dari penyesuaian belanja negara, baik transfer ke daerah maupun belanja pusat.
“Itu kan konsekuensi, tadi kan kita sudah menambah yang Rp43, lalu juga kita tambah sedikit di belanja pusatnya sehingga defisitnya melebar dari 2,48 menjadi 2,68 dari PDB,” jelas Febrio.
Febrio menjelaskan bahwa outlook defisit APBN pada 2025 berada di level 2,78 persen dari PDB. Menurutnya, hal itu menunjukkan kehati-hatian pemerintah dalam menjaga kondisi fiskal, meski tetap mempertimbangkan kebutuhan pertumbuhan ekonomi baik di pusat maupun daerah.
“Jadi ini justru sedikit menunjukkan lagi kehati-hatian pemerintah untuk kondisi fiskal. Tetapi kita melihat kebutuhan untuk pertumbuhan ekonomi dan juga baik di pusat,” jelas Febrio.
Secara lebih rinci, pendapatan negara dalam RAPBN 2026 disesuaikan naik Rp5,9 triliun, dari sebelumnya Rp3.147,7 triliun menjadi Rp3.153,6 triliun. Dari jumlah tersebut, penerimaan perpajakan ditargetkan mencapai Rp2.693,7 triliun, naik tipis dari rancangan sebelumnya Rp2.692,0 triliun.
Rinciannya, penerimaan pajak dipatok Rp2.357,7 triliun, sedangkan penerimaan kepabeanan dan cukai naik menjadi Rp336,0 triliun dari sebelumnya Rp334,3 triliun.
Di sisi lain, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga diproyeksikan meningkat menjadi Rp459,2 triliun atau bertambah Rp4,2 triliun dari target sebelumnya Rp455,0 triliun.
Untuk belanja negara, alokasi ditetapkan sebesar Rp3.842,7 triliun. Angka ini terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp3.149,7 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp693,0 triliun.
Belanja pemerintah pusat mencakup anggaran kementerian/lembaga (K/L) Rp1.510,5 triliun serta belanja non-K/L Rp1.639,2 triliun. Struktur ini diharapkan mampu menjaga kesinambungan program prioritas nasional sekaligus memberikan ruang fiskal bagi daerah.
Dengan postur baru ini, keseimbangan primer tercatat defisit Rp89,7 triliun. Seluruh defisit tersebut akan dibiayai melalui pembiayaan anggaran yang diperkirakan mencapai Rp689,1 triliun.

Comments