Menu
in ,

BMN Rampasan dan Gratifikasi Disalurkan untuk Hibah

BMN Rampasan dan Gratifikasi Disalurkan untuk Hibah

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengelola barang milik negara (BMN) hasil rampasan dan gratifikasi senilai Rp 633,18 miliar dalam tiga tahun terakhir (2019—2021), BMN itu telah disalurkan untuk beberapa pemerintah daerah (pemda) dan kementerian lembaga (K/L) dalam bentuk hibah. Pengelolaan BMN juga melibatkan Kejaksaaan, Oditurat Militer, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Purnama Sianturi menjelaskan, kewenangan Kemenkeu adalah menindaklanjuti aset yang berasal dari barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap dan barang gratifikasi yang ditetapkan sebagai BMN.

Tindak lanjut pengelolaan BMN yang dapat dilakukan oleh Kemenkeu, yaitu melakukan penetapan status penggunaan, lelang, hibah, pemanfaatan, pemusnahan atau penghapusan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2021 tentang Pengelolaan BMN yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Grtifikasi, serta peraturan turunan lainnya.

Secara teknis, BMN dengan nilai wajar di atas Rp 10 miliar dilimpahkan kepada direktur DJKN, sedangkan kewenangan pengelolaan BMN yang berasal dari barang gratifikasi dengan indikasi nilai sampai dengan Rp 10 miliar dilimpahkan kepada direktur pengelolaan kekayaan negara dan sistem informasi DJKN.

“Pemerintah terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan BMN agar manfaatnya kembali kepada masyarakat. Untuk BMN rampasan yang dikelola melalui hibah itu senilai Rp 132,27 miliar, baik yang dari KPK maupun dari kejaksaan. Sementara itu, untuk BMN rampasan yang dikelola melalui PSP (penetapan status penggunaan) tercatat Rp 500,91 miliar,” kata Purnama dalam acara Bincang Bareng DJKN yang dilakukan secara virtual bertajuk Muara Aset Rampasan dan Gratifikasi, pada (10/12).

Ia menyebutkan, nilai hibah BMN dari hasil rampasan Rp 23,41 miliar pada tahun 2019 dan Rp 108,85 miliar di 2021. Adapun penerima hibah, yakni untuk Pemerintah Kota Yogyakarta senilai Rp 55,3 miliar, Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 19,9 miliar, Provinsi Bali Rp 46,7 miliar, Kabupaten Tapanuli Utara Rp 6,8 miliar, Kabupaten Banyumas Rp 2,1 miliar, dan Pemerintah Kota Pekanbaru Rp 1,3 miliar.

“Yang paling besar adalah Pemerintah Kota Yogyakarta dan Pemerintah Provinsi Bali. Ke depan hibah barang rampasan akan semakin banyak,” kata Purnama.

Sementara itu, nilai PSP BMN rampasan dalam tiga tahun terakhir terdiri dari Rp 20,6 miliar (2019), Rp 404,06 miliar (2020), serta Rp 76,25 miliar (2021). Adapun penerima PSP BMN rampasan, yaitu kejaksaan senilai Rp 203,1 miliar, kementerian pertahanan Rp 75,8 miliar, kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional Rp 41,9 miliar, serta komisi aparatur sipil negara Rp 36,7 miliar.

“Memang tidak banyak yang dilakukan hibah maupun PSP, tetapi yang mau kita lihat adalah bahwa pengembalian aset rampasan BMN ini bisa kembali ke tengah masyarakat tidak hanya melalui lelang, tetapi juga dapat melalui jalur PSP yang digunakan oleh kementerian/lembaga atau jalur hibah kepada pemerintah daerah,” kata Purnama.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version